Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, baru-baru ini angkat bicara terkait polemik pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sahroni meyakini bahwa PPATK telah salah mengartikan arahan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sahroni menjelaskan bahwa maksud Prabowo adalah agar PPATK lebih jeli dan proaktif dalam mendeteksi potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, menurutnya, PPATK justru menerapkan kebijakan yang terkesan pukul rata dengan memblokir rekening dormant, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
Saya yakin Pak Prabowo tidak bermaksud agar PPATK memblokir rekening dormant secara serampangan. Beliau pasti ingin agar PPATK lebih fokus pada penindakan TPPU yang melibatkan kejahatan besar, bukan malah menyasar masyarakat kecil yang mungkin lupa dengan rekeningnya, ujar Sahroni.
Politisi NasDem ini juga menyoroti bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pemilik rekening yang kaget karena tiba-tiba rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya. Proses pembukaan blokir pun dinilai rumit dan memakan waktu.
Kenapa Rekening Dormant Bisa Diblokir?
Rekening dormant atau rekening tidak aktif memang menjadi perhatian lembaga keuangan dan PPATK. Biasanya, rekening dikategorikan dormant jika tidak ada transaksi selama jangka waktu tertentu, umumnya enam bulan atau lebih. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Namun, Sahroni menekankan bahwa pemblokiran rekening dormant seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langkah pertama. PPATK seharusnya melakukan verifikasi dan analisis yang lebih mendalam sebelum memutuskan untuk memblokir sebuah rekening. Pemberitahuan kepada pemilik rekening juga menjadi hal yang wajib dilakukan.
Harusnya PPATK memberikan notifikasi dulu kepada pemilik rekening sebelum diblokir. Beri kesempatan mereka untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. Jangan langsung diblokir tanpa pemberitahuan, tegas Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni meminta PPATK untuk segera mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening dormant ini. Ia juga meminta PPATK untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Publik berhak tahu dasar hukum dan alasan mengapa sebuah rekening diblokir.
Apa Dampak Pemblokiran Rekening Dormant Bagi Masyarakat?
Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini tentu saja berdampak negatif bagi masyarakat. Selain menimbulkan keresahan, pemblokiran rekening juga dapat menghambat aktivitas ekonomi. Banyak pemilik rekening yang menggunakan rekening tersebut untuk menyimpan dana darurat atau untuk keperluan bisnis kecil-kecilan.
Selain itu, proses pembukaan blokir yang rumit dan memakan waktu juga menjadi beban bagi masyarakat. Banyak pemilik rekening yang harus bolak-balik ke bank atau kantor PPATK untuk mengurus pembukaan blokir. Hal ini tentu saja membuang waktu dan biaya.
Sahroni berharap agar PPATK dapat lebih bijak dalam menerapkan kebijakan pemblokiran rekening dormant. Ia juga meminta agar PPATK lebih fokus pada penindakan TPPU yang melibatkan kejahatan besar, bukan malah menyasar masyarakat kecil.
Solusi: Bagaimana Seharusnya PPATK Bertindak?
Menurut Sahroni, PPATK seharusnya menerapkan pendekatan yang lebih humanis dan proporsional dalam menangani rekening dormant. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, Sahroni yakin bahwa PPATK dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sahroni juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola rekening bank. Pastikan untuk selalu melakukan transaksi secara berkala agar rekening tidak menjadi dormant. Jika memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, segera aktifkan kembali atau tutup rekening tersebut.
Mari kita jaga uang kita baik-baik. Jangan sampai rekening kita menjadi dormant dan akhirnya diblokir, pungkas Sahroni.