Satresnarkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg pada Senin (4/8/2025) dengan cara dibakar menggunakan insinerator di halaman Mapolres Asahan. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pada Juli 2025.
Aca juga :Prediksi Skor Santos vs Juventude 5 Agustus 2025: Head to Head, Daftar Cedera, dan Susunan Pemain
Pemusnahan Berdasarkan Proses Hukum yang Telah Dijalani
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa narkoba yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan yang melibatkan 4 orang tersangka. Sebelum dimusnahkan, pihak Labfor Polda Sumut terlebih dahulu memverifikasi keaslian sabu tersebut. "Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu pihak labfor Polda Sumut mengecek keaslian sabu tersebut, dan selanjutnya dimusnahkan," kata Revi.
Tindak Lanjut Hukum terhadap Tersangka
Revi Nurvelani juga mengungkapkan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah untuk kepentingan penuntutan dan peradilan dalam persidangan di pengadilan negeri. Keempat tersangka yang terlibat sudah diproses hukum dan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Baca juga : VirtualBox untuk Mahasiswa IT: Belajar Praktis dan Efisien
Harapan Kapolres Asahan untuk Masyarakat
"Para empat tersangka ini sudah terlebih dahulu diungkapkan pada release sebelumnya. Dan ini juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti milik tersangka," ujar Kapolres Asahan. Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Asahan dapat menjadi pelopor dalam memberantas peredaran narkoba dan menjadikan daerah tersebut bersih dari penyalahgunaan narkotika. "Saya berharap kepada masyarakat untuk menjadi pelopor agar Kabupaten Asahan ini bersih dari peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama," tambah Revi Nurvelani
Penulis : Dina eka anggraini