Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Pengedar Sabu di Rumbia dan Rumbia Polres Bombana Tangkap Pengedar Sabu di Rumbia dan Rumbia Tengah

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Pengedar Sabu di Rumbia dan Rumbia Polres Bombana Tangkap Pengedar Sabu di Rumbia dan Rumbia Tengah

Tim Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap pengedar sabu di wilayah Rumbia dan Rumbia Tengah.

Baca juga : Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Tidak Ada Kenaikan, Berikut Rincian Tarifnya


Penangkapan Pengedar Sabu oleh Satresnarkoba Polres Bombana

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial YS (32). Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah Rumbia.

Lokasi Penangkapan dan Temuan Barang Bukti

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/GAR/A/17/VIII/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, yang diterima pada tanggal 2 Agustus 2025. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat menuju sebuah rumah kos di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 06.30 Wita.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang berisi butiran kristal diduga sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah paperbag berwarna kuning, dengan total berat bruto mencapai 21,82 gram.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Setelah diamankan, YS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bombana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama

Polres Bombana Berkomitmen Perangi Narkoba

Kasus ini menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Bombana untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.


Catatan: Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres Bombana dalam memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya yang terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut berjalan dengan baik.

Penulis : adilah az-zahra