1. Klaim Perdamaian Silfester Matutina
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan pendukung Presiden Jokowi, mengatakan bahwa ia telah menyelesaikan permasalahan hukum dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui perdamaian.
Dia menyatakan mereka telah bertemu dua hingga tiga kali dan hubungan keduanya kini sangat baik. Silfester juga mengklaim telah menjalani proses hukum dengan benar meski tidak pernah dipublikasikan oleh media.
bisa juga:Ari Lasso Tampil Mesra dengan Kekasih Terbaru, Kenalan dengan Dearly Djoshua
1. Klaim Perdamaian Silfester Matutina
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan pendukung Presiden Jokowi, mengatakan bahwa ia telah menyelesaikan permasalahan hukum dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui perdamaian.
Dia menyatakan mereka telah bertemu dua hingga tiga kali dan hubungan keduanya kini sangat baik. Silfester juga mengklaim telah menjalani proses hukum dengan benar meski tidak pernah dipublikasikan oleh media.
Kompas.tv+10https://www.metrotvnews.com+10suara.com+10kumparan+3suara.com+3Kompas.tv+3
2. Pernyataan Kejaksaan Agung Tegas soal Eksekusi
Meski ada klaim damai, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Silfester harus segera dieksekusi dan ditahan.
Jika Silfester tidak memenuhi panggilan Kejari Jakarta Selatan, eksekusi akan tetap dilakukan.
Kompas.tv+5suara.com+5Kompas.tv+5
3. Penegasan dari Pihak JK: Bantah Klaim Pertemuan
Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, dengan tegas membantah klaim Silfester bahwa mereka pernah bertemu. Ia menyatakan JK tidak mengenal Silfester dan tidak pernah melakukan perdamaian. Sang putri, Muchlisa Kalla, juga mengonfirmasi hal tersebut.
Polisi menegaskan bahwa maaf Silfester tidak menghapus putusan hukum yang telah inkrah.
kumparan+1suara.com+1
4. Desakan Eksekusi dari Aktivis dan Tokoh Publik
Tokoh publik seperti Roy Suryo dan kelompok aktivis telah menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan keheranannya karena ke mana Kejaksaan Agung menunggu, padahal putusan inkrah sudah lama dijatuhkan.
Reddit+11suara.com+11https://www.metrotvnews.com+11
📌 Ringkasan Capaian dan Status Hukum
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Status hukum | Vonis MA 1,5 tahun penjara (Putusan Kasasi No. 287/K/Pid/2019) telah inkrach sejak Mei 2019 |
| Klaim Silfester | Mengaku telah berdamai dengan JK, beberapa kali bertemu, dan telah menjalani proses hukum internal |
| Sikap Kejaksaan Agung | Menegaskan eksekusi tetap berjalan karena hukum sudah final |
| Bantahan pihak JK | Tidak pernah bertemu atau mengenal Silfester; tidak ada perdamaian resmi |
| Tekanan eksternal | Roy Suryo cs dan Mahfud MD mendesak agar proses hukum dijalankan sepenuhnya |
📝 Kesimpulan
- Silfester Matutina mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menyatakan tidak ada masalah jika dipanggil.
- Kejaksaan Agung tetap menuntut agar proses eksekusi segera dijalankan karena putusan sudah final.
- Pihak JK menolak klaim pertemuan dan perdamaian tersebut, menegaskan bahwa hukum tidak bisa ditangguhkan karena adanya maaf personal.
- Para aktivis dan pengamat hukum menegaskan bahwa hukuman wajib dieksekusi tanpa kompromi, sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Kompas.tv+10https://www.metrotvnews.com+10suara.com+10kumparan+3suara.com+3Kompas.tv+3
2. Pernyataan Kejaksaan Agung Tegas soal Eksekusi
Meski ada klaim damai, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Silfester harus segera dieksekusi dan ditahan.
Jika Silfester tidak memenuhi panggilan Kejari Jakarta Selatan, eksekusi akan tetap dilakukan.
Kompas.tv+5suara.com+5Kompas.tv+5
3. Penegasan dari Pihak JK: Bantah Klaim Pertemuan
Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, dengan tegas membantah klaim Silfester bahwa mereka pernah bertemu. Ia menyatakan JK tidak mengenal Silfester dan tidak pernah melakukan perdamaian. Sang putri, Muchlisa Kalla, juga mengonfirmasi hal tersebut.
Polisi menegaskan bahwa maaf Silfester tidak menghapus putusan hukum yang telah inkrah.
kumparan+1suara.com+1
4. Desakan Eksekusi dari Aktivis dan Tokoh Publik
Tokoh publik seperti Roy Suryo dan kelompok aktivis telah menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan keheranannya karena ke mana Kejaksaan Agung menunggu, padahal putusan inkrah sudah lama dijatuhkan.
Reddit+11suara.com+11https://www.metrotvnews.com+11
📌 Ringkasan Capaian dan Status Hukum
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Status hukum | Vonis MA 1,5 tahun penjara (Putusan Kasasi No. 287/K/Pid/2019) telah inkrach sejak Mei 2019 |
| Klaim Silfester | Mengaku telah berdamai dengan JK, beberapa kali bertemu, dan telah menjalani proses hukum internal |
| Sikap Kejaksaan Agung | Menegaskan eksekusi tetap berjalan karena hukum sudah final |
| Bantahan pihak JK | Tidak pernah bertemu atau mengenal Silfester; tidak ada perdamaian resmi |
| Tekanan eksternal | Roy Suryo cs dan Mahfud MD mendesak agar proses hukum dijalankan sepenuhnya |
📝 Kesimpulan
- Silfester Matutina mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menyatakan tidak ada masalah jika dipanggil.
- Kejaksaan Agung tetap menuntut agar proses eksekusi segera dijalankan karena putusan sudah final.
- Pihak JK menolak klaim pertemuan dan perdamaian tersebut, menegaskan bahwa hukum tidak bisa ditangguhkan karena adanya maaf personal.
- Para aktivis dan pengamat hukum menegaskan bahwa hukuman wajib dieksekusi tanpa kompromi, sesuai keputusan Mahkamah Agung.
penulis: zaskkia amelia