Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Saya Sudah Berdamai dengan Jusuf Kalla” — Klaim Silfester Matutina

Gambar untuk Saya Sudah Berdamai dengan Jusuf Kalla” — Klaim Silfester Matutina

1. Klaim Perdamaian Silfester Matutina

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan pendukung Presiden Jokowi, mengatakan bahwa ia telah menyelesaikan permasalahan hukum dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui perdamaian.
Dia menyatakan mereka telah bertemu dua hingga tiga kali dan hubungan keduanya kini sangat baik. Silfester juga mengklaim telah menjalani proses hukum dengan benar meski tidak pernah dipublikasikan oleh media.

bisa juga:Ari Lasso Tampil Mesra dengan Kekasih Terbaru, Kenalan dengan Dearly Djoshua

1. Klaim Perdamaian Silfester Matutina

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan pendukung Presiden Jokowi, mengatakan bahwa ia telah menyelesaikan permasalahan hukum dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui perdamaian.
Dia menyatakan mereka telah bertemu dua hingga tiga kali dan hubungan keduanya kini sangat baik. Silfester juga mengklaim telah menjalani proses hukum dengan benar meski tidak pernah dipublikasikan oleh media.
Kompas.tv+10https://www.metrotvnews.com+10suara.com+10kumparan+3suara.com+3Kompas.tv+3

2. Pernyataan Kejaksaan Agung Tegas soal Eksekusi

Meski ada klaim damai, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Silfester harus segera dieksekusi dan ditahan.
Jika Silfester tidak memenuhi panggilan Kejari Jakarta Selatan, eksekusi akan tetap dilakukan.
Kompas.tv+5suara.com+5Kompas.tv+5

3. Penegasan dari Pihak JK: Bantah Klaim Pertemuan

Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, dengan tegas membantah klaim Silfester bahwa mereka pernah bertemu. Ia menyatakan JK tidak mengenal Silfester dan tidak pernah melakukan perdamaian. Sang putri, Muchlisa Kalla, juga mengonfirmasi hal tersebut.
Polisi menegaskan bahwa maaf Silfester tidak menghapus putusan hukum yang telah inkrah.
kumparan+1suara.com+1

4. Desakan Eksekusi dari Aktivis dan Tokoh Publik

Tokoh publik seperti Roy Suryo dan kelompok aktivis telah menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan keheranannya karena ke mana Kejaksaan Agung menunggu, padahal putusan inkrah sudah lama dijatuhkan.
Reddit+11suara.com+11https://www.metrotvnews.com+11

bisa juga: Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri


📌 Ringkasan Capaian dan Status Hukum

AspekKeterangan
Status hukumVonis MA 1,5 tahun penjara (Putusan Kasasi No. 287/K/Pid/2019) telah inkrach sejak Mei 2019
Klaim SilfesterMengaku telah berdamai dengan JK, beberapa kali bertemu, dan telah menjalani proses hukum internal
Sikap Kejaksaan AgungMenegaskan eksekusi tetap berjalan karena hukum sudah final
Bantahan pihak JKTidak pernah bertemu atau mengenal Silfester; tidak ada perdamaian resmi
Tekanan eksternalRoy Suryo cs dan Mahfud MD mendesak agar proses hukum dijalankan sepenuhnya

📝 Kesimpulan

  • Silfester Matutina mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menyatakan tidak ada masalah jika dipanggil.
  • Kejaksaan Agung tetap menuntut agar proses eksekusi segera dijalankan karena putusan sudah final.
  • Pihak JK menolak klaim pertemuan dan perdamaian tersebut, menegaskan bahwa hukum tidak bisa ditangguhkan karena adanya maaf personal.
  • Para aktivis dan pengamat hukum menegaskan bahwa hukuman wajib dieksekusi tanpa kompromi, sesuai keputusan Mahkamah Agung.


Kompas.tv+10https://www.metrotvnews.com+10suara.com+10kumparan+3suara.com+3Kompas.tv+3

2. Pernyataan Kejaksaan Agung Tegas soal Eksekusi

Meski ada klaim damai, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Silfester harus segera dieksekusi dan ditahan.
Jika Silfester tidak memenuhi panggilan Kejari Jakarta Selatan, eksekusi akan tetap dilakukan.
Kompas.tv+5suara.com+5Kompas.tv+5

3. Penegasan dari Pihak JK: Bantah Klaim Pertemuan

Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, dengan tegas membantah klaim Silfester bahwa mereka pernah bertemu. Ia menyatakan JK tidak mengenal Silfester dan tidak pernah melakukan perdamaian. Sang putri, Muchlisa Kalla, juga mengonfirmasi hal tersebut.
Polisi menegaskan bahwa maaf Silfester tidak menghapus putusan hukum yang telah inkrah.
kumparan+1suara.com+1

4. Desakan Eksekusi dari Aktivis dan Tokoh Publik

Tokoh publik seperti Roy Suryo dan kelompok aktivis telah menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan keheranannya karena ke mana Kejaksaan Agung menunggu, padahal putusan inkrah sudah lama dijatuhkan.
Reddit+11suara.com+11https://www.metrotvnews.com+11


📌 Ringkasan Capaian dan Status Hukum

AspekKeterangan
Status hukumVonis MA 1,5 tahun penjara (Putusan Kasasi No. 287/K/Pid/2019) telah inkrach sejak Mei 2019
Klaim SilfesterMengaku telah berdamai dengan JK, beberapa kali bertemu, dan telah menjalani proses hukum internal
Sikap Kejaksaan AgungMenegaskan eksekusi tetap berjalan karena hukum sudah final
Bantahan pihak JKTidak pernah bertemu atau mengenal Silfester; tidak ada perdamaian resmi
Tekanan eksternalRoy Suryo cs dan Mahfud MD mendesak agar proses hukum dijalankan sepenuhnya

📝 Kesimpulan

  • Silfester Matutina mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menyatakan tidak ada masalah jika dipanggil.
  • Kejaksaan Agung tetap menuntut agar proses eksekusi segera dijalankan karena putusan sudah final.
  • Pihak JK menolak klaim pertemuan dan perdamaian tersebut, menegaskan bahwa hukum tidak bisa ditangguhkan karena adanya maaf personal.
  • Para aktivis dan pengamat hukum menegaskan bahwa hukuman wajib dieksekusi tanpa kompromi, sesuai keputusan Mahkamah Agung.

penulis: zaskkia amelia