BYD Motor Indonesia Belum Menyerah
PT BYD Motor Indonesia menegaskan bahwa sengketa merek Denza masih terus berjalan melalui jalur hukum. Meski gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya ditolak, BYD tetap berkomitmen memperjuangkan hak atas merek yang menjadi bagian dari lini kendaraan listrik premium mereka.
“Masih berproses ya, tim legal kita yang bergerak. Sekarang masih berproses,” ujar Luther T Panjaitan, Head of PR & Government Relations BYD Motor Indonesia, di arena GIIAS 2025, ICE BSD, Tangerang, Kamis (29/7/2025).
baca juga : Profil Alexandra Askandar: Kandidat Kuat Direktur Utama Bank Mandiri di RUPSLB 2025
Penyebab Kekalahan Gugatan: Error in Persona
Luther menjelaskan bahwa kekalahan gugatan di pengadilan disebabkan oleh error in persona, yaitu kesalahan dalam penetapan pihak tergugat. Dalam perjalanan kasus, pihak tergugat yang awalnya digugat BYD telah lebih dulu memindahkan hak kepemilikan merek Denza ke perusahaan lain.
“Kemarin kan itu 'error-in-persona', artinya yang digugat sudah memindahkan hak milik. Kita juga agak aneh, ada kegiatan yang sepertinya sudah memahami proses hukum seperti ini,” ungkap Luther.
Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan detail perkara. Seluruh proses kini sepenuhnya ditangani oleh tim hukum BYD.
Riwayat Sengketa Merek Denza
Sengketa merek Denza mencuat setelah gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim menilai bahwa merek Denza telah sah dimiliki pihak lain melalui pengalihan pada tahun 2024, sebelum BYD resmi mendaftarkan merek tersebut di Indonesia.
Kendati demikian, BYD menegaskan bahwa merek Denza sudah digunakan secara global untuk produk kendaraan listrik premium selama lebih dari satu dekade, dan telah terdaftar di lebih dari 100 negara.
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama
Prinsip First-to-File Jadi Tantangan BYD
BYD memahami bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file, yaitu hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya di yurisdiksi tersebut.
“Kami anggap ini perjuangan untuk mempertahankan brand yang sudah kita daftarkan di organisasi global. Prosesnya memang harus melalui jalur hukum, dan itu akan kita jalankan,” tegas Luther.
Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi penentu kelanjutan penggunaan merek Denza di Indonesia. BYD berharap langkah ini dapat mengamankan hak kekayaan intelektual mereka untuk jangka panjang.
penulis : elsandria