Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tambahan setelah libur nasional HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah cuti bersama ini akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
baca juga:Pulau Galang Disiapkan Indonesia untuk Rawat Korban Perang Gaza
Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Cuti bersama pada 18 Agustus 2025 diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah jadwal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. Cuti bersama ini jatuh pada hari Senin, tepat sehari setelah perayaan HUT RI ke-80.
Aturan Cuti Bersama untuk PNS dan Karyawan Swasta
Cuti Bersama bagi ASN/PNS
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama yang jatuh pada 18 Agustus 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Cuti Bersama bagi Pegawai/Karyawan Swasta
Sementara itu, menurut SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024, cuti bersama bagi pegawai atau karyawan swasta mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
Ringkasan: Cuti Bersama 18 Agustus 2025 dan Jatah Cuti Tahunan
| Status Pegawai | Pengaruh Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Terhadap Jatah Cuti Tahunan |
|---|---|
| ASN/PNS | Tidak memotong jatah cuti tahunan |
| Pegawai/Karyawan Swasta | Memotong jatah cuti tahunan |
Jadwal Long Weekend Agustus - Desember 2025
Selain cuti bersama 18 Agustus, terdapat beberapa periode long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan bersama keluarga:
- Agustus 2025
Sabtu, 16 Agustus: Libur akhir pekan
Minggu, 17 Agustus: Libur Nasional HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus: Cuti Bersama HUT ke-80 RI - September 2025
Jumat, 5 September: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu-Minggu, 6-7 September: Libur akhir pekan - Desember 2025
Kamis, 25 Desember: Libur Nasional Natal
Jumat, 26 Desember: Cuti Bersama Natal
Sabtu-Minggu, 27-28 Desember: Libur akhir pekan
penulis:Titin af-idatus soraya