Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Senyum Bu Kades yang Jual Posyandu Saat Akan Diboyong ke Sukamiskin

Kategori: berita
Gambar untuk Senyum Bu Kades yang Jual Posyandu Saat Akan Diboyong ke Sukamiskin

Pada Senin siang, 28 Juli 2025, Heni Mulyani, mantan Kepala Desa Cikujang, resmi ditahan dan dijadwalkan dibawa ke Lapas Perempuan Sukamiskin di Bandung untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta jual beli aset posyandu yang dibangun menggunakan dana negara.

Baca juga : Polres Sukabumi Kota Bongkar Korupsi Dana Desa Mantan Kades Cikujang

Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Korupsi

KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, menjelaskan bahwa kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan ini terkait penggunaan anggaran ADD, DD, dan pembangunan posyandu. Posyandu yang dijual Heni ternyata berada di atas tanah milik pribadinya, namun bangunan tersebut dibangun dengan dana desa. "Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunannya yang dijual pribadi, berdasarkan temuan dari Inspektorat," ujar Irfan.

Kerugian Negara dan Penggunaan Dana Pribadi

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Heni, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

"Menurut hasil penyelidikan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Irfan.

Heni Mulyani menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang sejak 2019 dan seharusnya masih menjabat hingga 2027. Namun, kasus korupsi ini diperkirakan akan mengakhiri kariernya di tengah jalan.

Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terkait tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota. Heni akan ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin selama 20 hari, dan diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Agus menambahkan bahwa hingga saat ini, penyidikan belum menemukan keterlibatan pihak lain. "Yang terlibat hanya Bu Kades," katanya, mengindikasikan bahwa hasil korupsi tersebut hanya dinikmati oleh Heni.

Baca juga : Nasrullah Yusuf Serahkan Progres Pembangunan Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru ke Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Proses Hukum Lanjut dan Pemeriksaan Saksi

Dalam penyidikan, sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk perangkat desa dan warga sekitar. Salah satu temuan penting dalam kasus ini adalah bahwa lahan sawah milik desa yang dikelola tidak dimasukkan dalam PADes, melainkan digunakan secara pribadi oleh Heni.

Kini, kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sementara itu, Heni Mulyani, dengan senyum di wajahnya, bersiap untuk menghadapi hukuman yang bisa memenjarakannya lebih dari lima tahun.

Penulis : Dina eka anggraini