Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Serangan Balik Tom Lembong: Laporkan Tiga Hakim dan Auditor BPKP, Tegaskan Perjuangan untuk Perbaikan Hukum Indonesia

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Serangan Balik Tom Lembong: Laporkan Tiga Hakim dan Auditor BPKP, Tegaskan Perjuangan untuk Perbaikan Hukum Indonesia

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Setelah memperoleh kebebasan melalui abolisi Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. Tindakan ini menjadi bagian dari perjuangannya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Baca juga : Elkan Baggott Resmi Masuk Skuad Utama Ipswich Town, Siap Tampil di Championship


Tiga Hakim yang Dilaporkan oleh Tom Lembong

Tom Lembong mengajukan laporan terhadap tiga hakim yang mengadili kasusnya, yaitu:

  • Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, Hakim Madya Utama)
  • Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, Hakim Madya Muda)
  • Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc, Hakim Ad Hoc Tipikor)

Laporan ini dilayangkan karena diduga terjadi pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan.


Tuduhan Penggunaan Asas Praduga Bersalah

Menurut Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, salah satu alasan laporan terhadap hakim-hakim tersebut adalah dugaan penggunaan asas "praduga bersalah" yang menganggap kliennya seolah-olah sudah bersalah sebelum pembuktian dilakukan. Hal ini dianggap melanggar asas "praduga tak bersalah" yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses peradilan.


Laporan terhadap Auditor BPKP

Selain melaporkan hakim, Tom Lembong juga melaporkan para auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat dalam audit kasus importasi gula. Para auditor yang dipimpin oleh Husnul Khotimah dianggap tidak profesional dalam menyusun audit yang menyatakan adanya kerugian negara, yang pada akhirnya digunakan sebagai dasar vonis terhadap Tom Lembong.


Tujuan "Serangan Balik" untuk Perbaikan Hukum

Zaid Mushafi menegaskan bahwa "serangan balik" ini bukan bertujuan untuk menghancurkan institusi atau pribadi apapun, melainkan untuk melakukan evaluasi dan koreksi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Tom Lembong berkomitmen untuk memperbaiki sistem hukum agar tidak ada pihak lain yang merasakan ketidakadilan serupa.


Tom Lembong Tidak Bermaksud Mendendam

Tom Lembong menyatakan bahwa perjuangannya ini bukanlah tindakan pendendam. Ia tidak menuntut ganti rugi atas waktu yang telah ia habiskan di penjara, tetapi lebih kepada upaya untuk memastikan bahwa proses hukum di Indonesia bisa berjalan lebih adil dan transparan ke depannya.

Baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung


Laporan kepada BPKP dan Ombudsman

Tom Lembong juga melaporkan para auditor BPKP kepada pengawas internal BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia. Ia berharap dengan adanya koreksi terhadap proses audit, hal serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Penulis : adilah az-zahra