Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Serangan Balik Tom Lembong: Laporkan Tiga Hakim yang Beri Vonis, Sebut Auditor BPKP Tak Profesional

Gambar untuk Serangan Balik Tom Lembong: Laporkan Tiga Hakim yang Beri Vonis, Sebut Auditor BPKP Tak Profesional

Tom Lembong Serang Balik Sistem Hukum Indonesia: Lapor Hakim dan Auditor BPKP

Setelah mendapatkan kebebasan melalui abolisi Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berkomitmen untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia. Dalam upaya tersebut, ia melakukan "serangan balik" dengan melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan para auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat dalam kasusnya.

baca Juga:Inovasi Terbaru dalam Desain Kapal Ramah Lingkungan: Lautan Butuh Napas

Laporan Tom Lembong terhadap Tiga Hakim: Pelanggaran Etik dalam Proses Peradilan

Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara terhadapnya, yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan ini adalah bagian dari perjuangan Tom untuk memperbaiki sistem peradilan Indonesia dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum.

"Tom ingin ada evaluasi dan koreksi agar keadilan dan kebenaran dapat dirasakan oleh semua pihak dalam proses hukum di Indonesia," ungkap Zaid Mushafi.

Tom menilai bahwa salah satu hakim dalam kasusnya tidak mengedepankan prinsip presumption of innocent (praduga tak bersalah), dan lebih mengedepankan presumption of guilty (praduga bersalah). Hal ini, menurut Zaid, menjadi catatan penting karena asas praduga bersalah tidak boleh digunakan dalam proses peradilan.

Laporan terhadap Auditor BPKP: Dugaan Ketidakprofesionalan dalam Proses Audit

Selain melaporkan hakim, Tom Lembong juga melaporkan para auditor BPKP yang terlibat dalam audit kasus importasi gula. Tom menilai audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara tidak dilakukan dengan profesional.

"Audit BPKP adalah kunci penahanan Tom, dan kami merasa audit tersebut tidak dilakukan secara benar," kata Zaid Mushafi. Para auditor ini dilaporkan kepada pengawas internal BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia untuk diperiksa lebih lanjut.

Serangan Balik Tom Lembong untuk Perbaikan Sistem Hukum

Zaid menegaskan bahwa "serangan balik" yang dilakukan oleh Tom Lembong bukanlah untuk menyerang instansi atau pribadi, melainkan sebagai langkah untuk memperbaiki proses hukum di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel. Tom berharap agar kasus-kasus seperti yang dia alami tidak terulang lagi di masa depan.

baca Juga:Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas

Tom Lembong Tak Dendam: Tujuan Utama untuk Evaluasi dan Perbaikan Hukum

Zaid juga menambahkan bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat untuk membalas dendam. Tidak ada keinginan untuk mengganti kerugian atas sembilan bulan yang dihabiskan di penjara, tetapi lebih kepada harapan untuk perbaikan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

"Pak Tom bukan pendendam. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki dan mengevaluasi proses penegakan hukum di Indonesia," tegas Zaid.

penulis:Dafa Aditya.f