Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Baru Tentang Organisasi TNI
Setelah lebih dari dua dekade tidak terisi, jabatan Wakil Panglima TNI dipastikan akan kembali diaktifkan. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menandai pembaruan struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perpres tersebut ditandatangani pada 5 Agustus 2025, menggantikan Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kembali diaturnya posisi Wakil Panglima TNI sebagai bagian dari struktur pimpinan TNI.
Baca juga:Cara Cek Nomor XL Sendiri di HP Cuma Butuh 5 Detik, Bisa Tanpa Pulsa dan Internet
Pasal 13 Perpres 85/2025: Wakil Panglima Masuk Unsur Pimpinan Mabes TNI
Dalam Pasal 13 Perpres No. 85 Tahun 2025, disebutkan bahwa unsur pimpinan di Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima. Formulasi ini sama dengan ketentuan pada Perpres sebelumnya, namun kini diperkuat oleh urgensi pengembangan organisasi TNI.
Mengapa Jabatan Ini Kembali Diaktifkan?
Kembalinya jabatan Wakil Panglima TNI dipicu oleh dinamika dan perkembangan organisasi TNI yang kini lebih kompleks. Sejumlah komando baru dan struktur tambahan dalam tubuh TNI membuat keberadaan Wakil Panglima dinilai penting untuk mendukung efektivitas komando dan koordinasi di tingkat tertinggi militer.
Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian
Siapa Calon Wakil Panglima TNI yang Akan Dipilih Presiden?
Hingga saat ini, belum diumumkan secara resmi siapa perwira tinggi TNI yang akan ditunjuk mengisi jabatan strategis tersebut. Namun, publik dan pengamat pertahanan tengah menantikan siapa sosok yang akan dipilih Presiden Prabowo untuk mengisi posisi ini, yang akan menjadi figur penting kedua setelah Panglima TNI.
Penulis: Nur aini