Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Setelah 25 Tahun Kosong, Jabatan Wakil Panglima TNI Akhirnya Terisi Kembali

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Setelah 25 Tahun Kosong, Jabatan Wakil Panglima TNI Akhirnya Terisi Kembali

Letjen Tandyo Budi Revita Dilantik sebagai Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo

Tanggal 10 Agustus 2025 menjadi tonggak sejarah baru bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Setelah kosong selama 25 tahun, jabatan Wakil Panglima TNI akhirnya kembali diisi. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam upacara militer di Pusdiklat Kopassus, Batujajar, Jawa Barat.

Bersamaan dengan pelantikan ini, Tandyo juga mendapat kenaikan pangkat menjadi Jenderal bintang empat, menandai langkah penting dalam struktur kepemimpinan militer Indonesia.

baca juga: Barça Tampil Mengesankan di Tes Terakhir Jelang Liga: Tekanan dan Magis Lamine Jadi Kunci


Sejarah Jabatan Wakil Panglima TNI: Vakum Sejak Era Gus Dur

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sekitar tahun 1999-2000. Gus Dur kemudian menghapus posisi ini sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi TNI.

Setelah vakum cukup lama, jabatan ini dihidupkan kembali lewat Perpres No. 66 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Namun, baru di era Presiden Prabowo, jabatan ini resmi diisi kembali, berdasarkan Perpres No. 84 Tahun 2025.


Tandyo Budi Revita, Jenderal Bintang Empat dengan Rekam Jejak Strategis

Sebelum menjabat Wakil Panglima, Tandyo Budi Revita dikenal sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Ia juga pernah memegang berbagai jabatan penting, mulai dari Pangdam hingga pejabat di Kementerian Pertahanan.

Tandyo sudah diprediksi kuat akan mengisi posisi ini. Sinyal itu muncul saat ia menjadi satu-satunya Wakasad yang hadir dalam rapat di Hambalang bersama Presiden Prabowo dan jajaran pimpinan TNI pada 1 Agustus 2025.


Proses Pelantikan di Batujajar: Tanda Pangkat Baru, Tanggung Jawab Baru

Dalam prosesi pelantikan di Batujajar, Presiden Prabowo menanggalkan tanda pangkat lama Letjen Tandyo dan menggantinya dengan tanda pangkat jenderal bintang empat, disertai lis merah yang menandakan jabatan sebagai Wakil Panglima TNI.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal Tonny Harjono.


Alasan Strategis Diaktifkannya Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

Menurut Anton Aliabbas, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI adalah langkah strategis menghadapi kompleksitas tugas dan tantangan militer saat ini.

“Peran Kepala Staf Umum TNI selama ini dirasa kurang cukup untuk menjawab tantangan, sehingga posisi Wakil Panglima dihidupkan kembali,” ujarnya.


Dasar Hukum dan Tugas Wakil Panglima TNI

Meski Perpres 84 Tahun 2025 tidak mengatur rinci soal tugas Wakil Panglima, namun Perpres 66 Tahun 2019 menyebutkan empat tanggung jawab utama, yaitu:

  1. Membantu tugas harian Panglima TNI
  2. Memberikan saran strategis terkait kebijakan pertahanan dan pembangunan kekuatan TNI
  3. Melaksanakan tugas Panglima jika berhalangan
  4. Menjalankan tugas lain sesuai arahan Panglima

Wakil Panglima juga bertindak sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk menciptakan sinergi antar matra (Tri Matra Terpadu).


baca juga: Rektor UTI mendapatkan ucapan Selamat dari Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI

Tantangan dan Harapan di Era Baru Kepemimpinan TNI

Dengan dilantiknya Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI pertama dalam dua dekade lebih, diharapkan bisa memperkuat efektivitas kepemimpinan militer nasional. Jabatan ini dianggap krusial untuk menopang Panglima TNI dalam menjalankan peran strategis di tengah perubahan geopolitik dan keamanan kawasan.

Penulis: Dena Triana