Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Siap-Siap! Pemerintah Ancam Sita Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Tahapannya

Gambar untuk Siap-Siap! Pemerintah Ancam Sita Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Tahapannya

Pemerintah Siapkan Langkah Tegas terhadap Tanah yang Tidak Dimanfaatkan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan keras kepada pemilik tanah yang tidak dimanfaatkan. Menurutnya, tanah yang telah diberikan hak (seperti HGB atau HGU) namun dibiarkan tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut dapat disita oleh negara. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Baca juga: Kapan Hari My Girl 2025 Dirayakan? Simak Tanggal dan Faktanya

"PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan Pasal 9 mengatakan bahwa tanah setelah mendapatkan hak atas tanah, baik itu HGB atau HGU, jika tidak dimanfaatkan dan tidak digunakan selama dua tahun, maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut sebagai objek tanah terlantar," ujar Nusron Wahid pada Kamis (31/7). Meskipun bersifat opsional, Nusron memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam, mengingat tingginya kebutuhan lahan untuk sektor pertanian, perumahan rakyat, dan investasi.

Tahapan Pengambilan Tanah yang Tidak Dimanfaatkan

Nusron Wahid menjelaskan bahwa meskipun tanah yang tidak digunakan bisa disita, prosesnya tidak akan dilakukan secara instan. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum tanah tersebut benar-benar disita oleh pemerintah. Berikut tahapan yang akan diambil:

  1. Evaluasi: Tim pemerintah akan mengevaluasi status penggunaan tanah.
  2. Pemberitahuan: Pemilik tanah akan diberikan pemberitahuan pertama, yang memakan waktu hingga 180 hari.
  3. Surat Peringatan (SP) I: Jika tidak ada respons dari pemilik tanah, surat peringatan pertama akan diberikan dengan tenggat waktu 90 hari.
  4. Surat Peringatan (SP) II: Jika tidak ada respons pada SP I, maka surat peringatan kedua akan diberikan dengan waktu 60 hari.
  5. Surat Peringatan (SP) III: Setelah SP II, surat peringatan ketiga akan diberikan dengan tenggat waktu 45 hari.

Prosedur Panjang untuk Menjaga Ketelitian dan Kehati-Hatian

Menurut Nusron Wahid, seluruh proses ini memakan waktu hingga 580 hari (sekitar 1,5 tahun). Meskipun prosesnya panjang, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan status tanah terlantar.

Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk memanfaatkan lahan mereka sebelum statusnya diubah menjadi tanah terlantar. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong pemanfaatan lahan secara maksimal dan mengurangi jumlah tanah yang tidak produktif.

Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri

Kesimpulan: Menjaga Kepentingan Nasional dan Ekonomi Rakyat

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan lahan produktif yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat dan sektor ekonomi lainnya. Proses yang panjang dan hati-hati ini bertujuan agar tanah yang tidak dimanfaatkan tidak berakhir sebagai pemborosan dan malah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar.

Penulis: Eka sri indah lestary