Nama Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini melibatkan empat tersangka, dan penetapan Jurist Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa memiliki bukti yang cukup.
Baca juga : Harga Saham Prajogo Pangestu Setelah Stock Split: Masih Layak Beli atau Jual?
Latar Belakang Jurist Tan dan Keterkaitannya dengan Nadiem Makarim
Nama Jurist Tan bukanlah orang baru bagi Nadiem Makarim. Sebelum menjabat sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek, Jurist Tan dikenal sebagai Chief Operations Officer (COO) di Gojek pada periode 2010-2014, yang tentu saja memberi gambaran mengenai pengalaman profesionalnya dalam industri teknologi.
Setelah Nadiem Makarim diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019, Jurist Tan ditunjuk untuk menjadi Staf Khususnya pada Oktober 2019. Dalam kapasitasnya, Jurist Tan memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan teknis terkait pengadaan teknologi, termasuk rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS untuk Kemendikbudristek.
Peran Jurist Tan dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Jurist Tan terlibat langsung dalam pengembangan dan implementasi rencana pengadaan laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek. Pada awalnya, ia bertugas menghubungi Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas aspek teknis pengadaan perangkat tersebut. Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan melanjutkan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Ibrahim Arief, untuk menyusun kontrak kerja yang mengangkat Ibrahim sebagai tenaga profesional di PSPK.
Tugas Ibrahim Arief di PSPK adalah menyusun kajian terkait pemanfaatan laptop Chromebook dalam pengadaan Kemendikbudristek, yang kemudian menjadi dasar dari keputusan lebih lanjut mengenai pengadaan tersebut. Jurist Tan juga menjalin komunikasi dengan pihak Google terkait kesepahaman mengenai skema co-investment, di mana Google berkomitmen memberikan kontribusi sebesar 30 persen untuk mendukung pengadaan tersebut.
Namun, meskipun berperan aktif dalam pengambilan keputusan, Jurist Tan dinilai melampaui batas kewenangan seorang Staf Khusus Menteri dalam beberapa aspek, seperti memimpin rapat dengan pejabat tinggi Kemendikbudristek dan terlibat dalam komunikasi teknis dengan Google, yang seharusnya menjadi bagian dari kewenangan yang lebih tinggi.
Penetapan Tersangka dan Penyidikan Kasus Korupsi
Pada Selasa malam, 15 Juli 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Jurist Tan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat lain yang diduga berperan dalam pengaturan kontrak yang merugikan negara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik merasa memiliki bukti yang cukup, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Qohar.
Sebelum penetapan tersangka, Jurist Tan diketahui telah mangkir dari beberapa panggilan penyidik pada bulan Juni 2025. Hal ini menyebabkan Kejaksaan Agung melacak keberadaannya yang diketahui sedang mengajar di luar negeri. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jurist Tan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan Jurist Tan menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan proyek besar di Kemendikbudristek yang melibatkan teknologi. Dengan penetapan sebagai tersangka, proses hukum yang akan berjalan diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi ini. Hal ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan teknologi dan anggaran negara yang signifikan.
Penulis : Dina eka anggraini