Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Sidang Eks Wamendes Vs Roy Suryo dkk soal Isu Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Gambar untuk Sidang Eks Wamendes Vs Roy Suryo dkk soal Isu Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Sidang gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), ditunda. Sidang yang mengangkat isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.

baca juga:Olahraga Malam Bisa Ganggu Tidurmu, Waspadai Bahayanya!

Pengadilan Menunda Sidang hingga 26 Agustus 2025
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025), hakim menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025. Agenda pada sidang mendatang adalah pemanggilan kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada sidang tersebut.

"Hakim memutuskan ini adalah pemanggilan terakhir, jika para tergugat masih tidak hadir, proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan mediasi," ujar hakim yang memimpin sidang tersebut.

Paiman Raharjo Meminta Tindakan Tegas
Usai sidang, Paiman Raharjo mengungkapkan kekecewaannya atas absennya para tergugat. Ia meminta agar hakim lebih tegas dalam menangani kasus ini. "Kami mengharapkan, jika sidang ketiga nanti tidak ada yang hadir, proses selanjutnya harus jelas, dan jika mediasi tidak berhasil, langsung saja diputuskan," tegas Paiman.

Paiman juga menyatakan bahwa para tergugat seharusnya menaati proses hukum, mengingat mereka telah menyebarkan fitnah mengenai ijazah Jokowi yang tidak terbukti palsu.

Tudingan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi dan Dampaknya
Paiman Raharjo mengajukan gugatan kepada Roy Suryo dan TPUA terkait tuduhan bahwa Presiden Jokowi memiliki ijazah palsu. Menurut Paiman, tuduhan tersebut sudah dibantah oleh lembaga yang berwenang, yakni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

Paiman menyatakan bahwa tuduhan tersebut berdampak pada kredibilitasnya sebagai akademisi dan seorang pendidik. Ia merasa bahwa sebagai mantan Wamendes dan rektor, tuduhan tersebut mengganggu reputasi dan elektabilitasnya.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara I Anugerah Humas LLDikti Wilayah II Tahun 2025, Bersiap Tingkat Nasional

Tuntutan Hukum atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Paiman berharap melalui jalur hukum, kasus ini bisa diselesaikan dan para pihak yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban. Ia juga menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah untuk menuntut keadilan, terutama terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh tuduhan palsu tersebut.

penulis:dafa aditiya.f