Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Sidang Gugatan Paiman Raharjo terhadap Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Ditunda, Dijadwalkan Ulang 26 Agustus 2025

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Sidang Gugatan Paiman Raharjo terhadap Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Ditunda, Dijadwalkan Ulang 26 Agustus 2025

Sidang Perdana Gagal Digelar karena Tergugat Tak Hadir

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes), Paiman Raharjo, terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi ditunda. Penundaan ini terjadi karena sebagian besar tergugat tidak hadir, hanya satu tergugat atas nama Hermanto yang memenuhi panggilan pengadilan.

Baca juga :Elon Mulk Mengancam Akan Menuntut Apple Terkait Peringkat Aplikasi AI di App Store

Ketidaksesuaian Alamat Jadi Penyebab Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pemanggilan para tergugat tidak berhasil karena surat panggilan dikirimkan ke alamat kantor, bukan ke alamat domisili pribadi. Hal ini menyebabkan surat tidak diterima langsung oleh para tergugat. Hakim memerintahkan penggugat memperbaiki alamat melalui sistem e-Court agar panggilan ulang bisa dilakukan secara sah.

Jadwal Sidang Lanjutan Ditentukan

Karena para tergugat tidak hadir, sidang kembali dijadwalkan ulang menjadi tanggal 26 Agustus 2025. Majelis hakim menyampaikan bahwa ini akan menjadi panggilan terakhir. Jika tergugat masih tidak hadir, proses hukum akan tetap berjalan dan bisa langsung masuk ke tahap mediasi atau pemeriksaan pokok perkara.

Tuntutan Paiman: Rehabilitasi Nama Baik dan Ganti Rugi

Dalam gugatannya, Paiman Raharjo menuntut agar pengadilan menyatakan para tergugat bersalah atas penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia meminta pemulihan nama baik bagi Presiden Jokowi serta dirinya sebagai akademisi. Selain itu, Paiman juga menuntut ganti rugi immateriil atas kerugian reputasi dan kredibilitas akibat isu tersebut.

Konfirmasi Keaslian Ijazah Jokowi

Paiman menegaskan bahwa isu ijazah palsu tidak berdasar. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah secara resmi menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Bareskrim Polri juga telah menutup penyelidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam tuduhan tersebut.

Baca juga :WAMENDIKTISAINTEK Stella Christie Apresiasi Digital Smart Composter Karya Inovasi Mahasiswa Teknokrat pada Acara KSTI 2025


Kesimpulan

Penundaan sidang antara Paiman Raharjo dan Roy Suryo cs menunjukkan pentingnya prosedur hukum yang tepat, termasuk keakuratan alamat pemanggilan. Gugatan ini menjadi salah satu upaya hukum untuk melawan penyebaran informasi palsu terkait tokoh publik, sekaligus mempertegas posisi hukum atas isu-isu politik yang beredar di ruang publik.

Penulis :