Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Paiman Rahardjo, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes), terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda pada Selasa, 29 Juli 2025.
Baca juga : Gempa M 8,7 Mengguncang Kamchatka: Dampak dan Peringatan Tsunami
Penundaan ini terjadi karena beberapa pihak tergugat, termasuk Roy Suryo dan lainnya (kecuali Hermanto), tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyatakan dengan tegas bahwa sidang ditunda hingga pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai pemfitnah, yang dianggap penakut oleh Farhat.
Baca juga : Sah! Rahmat Mirzani Djausal Ketua Umum IKA SMAN 2 Bandar Lampung
Meski demikian, kuasa hukum Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), yang juga termasuk tergugat dalam kasus ini, hadir dalam sidang tersebut.
Penulis : Dina eka anggraini