Silfester Matutina Tegaskan Siap Dihadapi Eksekusi
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Joko Widodo (Jokowi), menegaskan kesiapan dirinya untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Matutina divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 dalam kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla.
Silfester menanggapi informasi bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat panggilan dari Kejari Jaksel untuk mengeksekusi dirinya. Namun, Silfester menegaskan bahwa dirinya tidak merasa terganggu dengan surat tersebut. "Oh iya, nanti kita atur yang terbaik, intinya itu enggak ada masalah," kata Silfester dengan tenang, di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga : Toni Fernandez: Bintang Muda Kiri yang Menembus Tim Utama
Kejaksaan Agung Mengatur Eksekusi, Silfester Tidak Menyoalkan
Kejagung mengonfirmasi bahwa Kejari Jaksel telah memanggil Silfester untuk menjalani eksekusi. Meski demikian, Silfester menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum tersebut. "Enggak ada masalah, intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujar Silfester dengan keyakinan.
Walau demikian, Silfester belum langsung menuju Kejari Jaksel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya. Silfester menyatakan bahwa ia akan mengatur waktu terlebih dahulu.
Kejari Jaksel Bisa Lakukan Penjemputan Paksa jika Silfester Tidak Hadir
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa jika Silfester tidak hadir, Kejari Jaksel berhak melakukan penjemputan paksa. "Kalau dia enggak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi," ujar Anang kepada wartawan.
Putusan Hukum dan Proses Eksekusi Kasus Silfester Matutina
Dalam proses hukum yang sudah mencapai tingkat kasasi, Silfester Matutina dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Silfester divonis bersalah atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Vonis ini berdasarkan dakwaan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Pakar Telemetika dan Aktivis Mendorong Eksekusi Segera Dilakukan
Roy Suryo, pakar telematika yang juga terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, bersama sejumlah aktivis, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina atas vonis yang telah dijatuhkan. Roy dan aktivis lainnya bahkan telah menyerahkan surat permohonan eksekusi di Kejari Jaksel pada Rabu siang, 30 Juli 2025.
Baca juga : Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul
Kesimpulan: Proses Hukum yang Harus Dijalankan dengan Tegas
Kasus Silfester Matutina menjadi sorotan publik karena eksekusi yang belum dilaksanakan meskipun putusan sudah inkrah. Kejaksaan Agung diharapkan untuk segera menindaklanjuti eksekusi tersebut untuk memberikan keadilan dan memastikan bahwa hukum dijalankan secara tegas.
Penulis : adilah az-zahra