Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejari Jaksel

Kategori: kasus
Gambar untuk Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejari Jaksel

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menyatakan kesiapan untuk menjalani eksekusi yang dijatuhkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada tingkat kasasi atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, pada tahun 2019.

Baca juga : AI Dapat Mengisi Kesenjangan dalam Sejarah Kita, Dimulai dari Romawi Kuno

Silfester Siap Hadapi Proses Hukum

Menanggapi informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Kejari Jaksel telah mengirimkan surat panggilan kepada dirinya, Silfester menyatakan tidak terganggu. "Oh iya, nanti kita atur yang terbaik, intinya itu enggak ada masalah," kata Silfester saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Agustus 2025. Dia juga menegaskan bahwa dia sudah menjalankan proses hukum dan siap menghadapi eksekusi yang akan dilakukan Kejari Jaksel.

"Enggak ada masalah, intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujar Silfester, menunjukkan kesiapannya menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Akan Eksekusi Silfester

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi Silfester. Jika Silfester tidak hadir, maka pihak Kejaksaan bisa melakukan jemput paksa. "Kalau dia enggak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi," ujar Anang kepada wartawan.

Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Dalam putusan tersebut, Silfester dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Meski sudah melalui berbagai tingkat persidangan, eksekusi terhadap Silfester belum dilaksanakan.

baca juga : Rahasia Python yang Bikin Ngoding Jadi Lebih Gampang!

Desakan untuk Eksekusi

Pakar telematika Roy Suryo, yang juga terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, bersama sejumlah aktivis, menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025. Kasus ini bermula pada Mei 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Meski sudah divonis bersalah, Silfester belum menjalani hukumannya hingga saat ini.

Penulis : Dina eka anggraini