Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Simak Daftar Daerah Penerima Bansos Tahap 3 Bulan Agustus 2025 hingga Peringatan Keras Penggunaan Bantuan

Gambar untuk Simak Daftar Daerah Penerima Bansos Tahap 3 Bulan Agustus 2025 hingga Peringatan Keras Penggunaan Bantuan

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap 3 periode Juli hingga September 2025 kini sedang disalurkan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui dua hal penting: daftar daerah yang menerima pencairan lebih awal dan peringatan terkait penyalahgunaan dana bansos.

baca juga:Persib Umumkan Pemain Baru dengan Strategi Out of The Box


Daerah Penerima Bansos Tahap 3 Agustus 2025

Kementerian Sosial melalui Bank Mandiri menyampaikan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT kali ini mencakup 115 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan total 456.713 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan didistribusikan. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, dengan rincian sebagai berikut:

  • PKH diberikan sesuai kategori, misalnya Rp750.000 per tahap untuk ibu hamil atau anak usia dini.
  • BPNT mendapat Rp600.000 per tahap, ditambah bantuan tambahan sebesar Rp400.000.

Prosedur Pengambilan Kartu KKS: Ketentuan Penting

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh KPM dalam pengambilan kartu KKS, yaitu:

  1. Wajib Hadir Langsung – KPM harus hadir secara langsung untuk verifikasi data, tanda tangan, dan pengambilan foto.
  2. Tidak Bisa Diwakilkan – Pengambilan kartu KKS tidak bisa diwakilkan, bahkan oleh anggota keluarga.
  3. Ganti PIN Segera – KPM diminta untuk mengganti PIN bawaan bank dengan kombinasi yang lebih aman.
  4. Pengelolaan Kartu – Kartu KKS harus dikelola langsung oleh KPM.

Peringatan Keras: Penyalahgunaan Dana Bansos

Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau penggunaan dana bansos. Berdasarkan temuan, ada 132.575 KPM yang teridentifikasi menggunakan dana bansos untuk transaksi game daring ilegal, dengan total nilai transaksi mencapai Rp542,5 miliar pada semester pertama tahun 2025.

Daerah dengan Kasus Terbanyak:

  • Provinsi: Jawa Barat (49.431 orang), Jawa Tengah (18.363 orang), dan Jawa Timur (9.771 orang).
  • Kabupaten/Kota: Kabupaten Bogor (5.497 orang), Kota Surabaya, dan Jakarta Pusat.

baca juga:Mahasiswa dan Dosen Teknokrat pamerkan Produk Penelitian Unggulan di KSTI Indonesia 2025


Evaluasi dan Sanksi bagi KPM yang Menyalahgunakan Dana

Sebagai tindak lanjut, Menteri Sosial Saiful Yusuf mengungkapkan bahwa data KPM yang masih menerima bansos di triwulan pertama dan kedua akan dievaluasi. Jika terbukti menyalahgunakan dana, mereka tidak akan menerima bantuan pada triwulan ketiga dan seterusnya.

Kemensos mengimbau agar seluruh KPM menggunakan dana bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan mengentaskan kemiskinan, bukan untuk aktivitas yang tidak produktif.

penulis:dafa aditiya.f