Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Singkatan dari PTKP Adalah? Yuk, Pahami Fungsinya dalam Dunia Pajak!

Gambar untuk Singkatan dari PTKP Adalah? Yuk, Pahami Fungsinya dalam Dunia Pajak!

Saat kamu mulai memasuki dunia kerja atau mulai mengisi formulir pajak, pasti ada satu istilah yang cukup sering muncul, yaitu PTKP. Tapi, sebenarnya singkatan dari PTKP adalah apa? Dan kenapa istilah ini penting banget buat karyawan, pengusaha, hingga wajib pajak lainnya?

Tenang, kamu nggak sendirian kok kalau merasa bingung dengan istilah ini. Di artikel ini, kita bakal bahas secara santai tapi jelas soal PTKP, mulai dari pengertiannya, fungsinya dalam perhitungan pajak, hingga siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Baca juga: Singkatan yang Ada di Klasemen Persib: Biar Kamu Nggak Bingung Saat Nonton atau Diskusi Bola


Apa Singkatan dari PTKP?

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Artinya, PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) karena dianggap sebagai penghasilan minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Jadi, kalau pendapatanmu masih di bawah angka PTKP, maka kamu belum wajib membayar PPh, meskipun kamu tetap perlu melaporkannya.

Pemerintah menetapkan nilai PTKP sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak, supaya yang berpenghasilan rendah tidak terbebani oleh pajak.


Berapa Besaran PTKP Terbaru?

Kamu mungkin bertanya, "Sebenarnya berapa sih angka PTKP itu? Apakah semua orang punya angka yang sama?"

Jawabannya, tidak sama. Besaran PTKP bisa berbeda tergantung status wajib pajak, seperti apakah sudah menikah atau punya tanggungan. Berikut adalah daftar PTKP yang berlaku (per data terakhir sebelum adanya revisi kebijakan):

  • Rp 54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi (belum menikah).
  • Tambahan Rp 4.500.000 untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  • Tambahan Rp 4.500.000 per orang untuk maksimal 3 tanggungan (anak atau keluarga inti).

Contoh perhitungan:

Jika kamu sudah menikah dan punya dua anak, maka PTKP-mu adalah:
Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (2 x Rp 4.500.000) = Rp 67.500.000 per tahun.

Artinya, selama penghasilanmu di bawah angka tersebut, kamu tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh 21).


Kenapa PTKP Penting dalam Perhitungan Pajak?

Banyak yang bertanya, "Apa sih pentingnya PTKP? Bukannya tetap harus bayar pajak?" Nah, di sinilah peran PTKP menjadi penting banget. Karena PTKP menjadi dasar dalam menentukan apakah kamu:

  1. Wajib membayar pajak atau tidak
    Jika penghasilan tahunanmu di bawah angka PTKP, maka kamu bebas dari pajak penghasilan.
  2. Kena pajak lebih kecil atau lebih besar
    Semakin besar PTKP-mu (karena status kawin atau punya tanggungan), semakin kecil bagian penghasilanmu yang dikenai pajak.
  3. Menghitung PPh 21 lebih akurat
    PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang dipotong langsung oleh perusahaan. PTKP jadi acuan utama untuk menghitung berapa persen pajak yang harus dibayar.
  4. Mencegah pemotongan berlebih
    Jika PTKP tidak dimasukkan dengan benar ke dalam data pajak, bisa-bisa gaji kamu dipotong pajak lebih besar dari seharusnya.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat PTKP?

Pertanyaan ini sering muncul: "Apakah semua orang otomatis dapat PTKP?"

Secara umum, PTKP diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan penghasilan secara sah. Tapi ada beberapa syarat yang perlu kamu tahu:

  • Wajib pajak harus memiliki NPWP aktif
  • Harus ada dokumen pendukung seperti surat nikah, kartu keluarga, atau akta kelahiran anak untuk klaim tanggungan
  • Harus melaporkan penghasilan secara resmi (baik pegawai tetap, pekerja lepas, maupun wirausaha)

Jika kamu belum punya NPWP, tetap bisa mengajukan PTKP, tapi dengan konsekuensi tarif pajak lebih tinggi (biasanya 20% lebih besar dibanding yang punya NPWP).


Bagaimana Cara Mengklaim PTKP?

Kalau kamu bertanya, "Gimana cara ngurus PTKP supaya gaji nggak kena potong pajak besar?" jawabannya cukup mudah, apalagi kalau kamu bekerja di perusahaan formal.

Berikut langkah umumnya:

  1. Isi formulir data pribadi di HRD atau bagian keuangan kantor
    Biasanya saat pertama kali bekerja, kamu diminta mengisi formulir data pajak (Formulir 1721 A1).
  2. Lampirkan dokumen pendukung
    Misalnya fotokopi NPWP, surat nikah, dan kartu keluarga.
  3. Pastikan status pajakmu tercatat dengan benar
    Misalnya, K (kawin) atau TK (tidak kawin), dan jumlah tanggungan sesuai fakta.
  4. Lapor SPT Tahunan
    Walaupun penghasilanmu di bawah PTKP, kamu tetap wajib melaporkan SPT setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan pajak.

Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia MoU Dengan Universitas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Rakernas AFEBSI

Kesimpulan

Jadi, singkatan dari PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batasan penghasilan tahunan yang bebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Nilai PTKP ini bisa berbeda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan kamu.

Penulis: Dena Triana