Logo Universitas Teknokrat Indonesia

SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Kategori: 17 agustus
Gambar untuk SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

SKB 3 Menteri: Perubahan Agenda Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Penambahan Cuti Bersama pada 18 Agustus 2025

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB—Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025—pemerintah menetapkan perubahan atas SKB sebelumnya (No. 1017 dan No. 2 Tahun 2024). Keputusan ini menambahkan 18 Agustus 2025 ke daftar cuti bersama, bukan sebagai libur nasional, guna memeriahkan peringatan HUT ke‑80 RI dengan khidmat

baca juga : Skill Komunikasi Bisnis Ini Wajib Dimiliki Setiap Profesional


Cegah Gangguan terhadap Pelayanan Publik Esensial

Meskipun penambahan cuti bersama berlaku, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik yang krusial—seperti rumah sakit, transportasi, telekomunikasi, keamanan, dan lainnya—harus tetap berjalan. Penugasan pegawai dilakukan secara proporsional agar layanan masyarakat tidak terganggu KemenPAN-RB.


Ringkasan Total Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Libur Nasional

  • Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional pada tahun 2025 melalui SKB tertanggal 14 Oktober 2024. Beberapa di antaranya: Tahun Baru, Isra Mi’raj, Imlek, Nyepi, Idulfitri, Waisak, Iduladha, Maulid Nabi, dan lainnya

baca juga : Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas

Cuti Bersama

  • Total 10 hari cuti bersama juga ditetapkan, termasuk untuk Imlek, Nyepi, Idulfitri, Waisak, Iduladha, dan Natal. Dengan penambahan 18 Agustus, jumlah cuti bersama menjadi 11 hari

Tabel Ringkasan Libur dan Cuti Bersama 2025

KategoriJumlah HariRincian Singkat
Libur Nasional17 hariTermasuk perayaan sekaligus hari besar keagamaan
Cuti BersamaAwalnya 10 hariImlek, Nyepi, Lebaran, Waisak, Iduladha, Natal
Penambahan Cuti Bersama+1 hari18 Agustus 2025 (khusus)
Total Cuti Bersama11 hariEfektif menambah libur panjang menjelang Agustusan

penulis : Dylan Fernanda