Fokus Aturan: Kepastian Hukum dan Kemudahan Administrasi Pajak Emas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pajak penghasilan (PPh) dalam transaksi emas. Aturan yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan perpajakan, serta kemudahan administrasi bagi pelaku industri emas di Indonesia, termasuk dalam pengembangan ekosistem bullion bank.
baca:IHSG dan Rupiah Diterpa 5 Ancaman Hari Ini, Mana Paling Berdampak?
Transaksi Emas untuk Masyarakat Tetap Bebas Pajak
Dalam beleid yang dikutip pada Kamis (31/7/2025), pemerintah menegaskan bahwa masyarakat umum tetap tidak dikenakan PPh saat melakukan transaksi pembelian emas, baik berupa emas batangan maupun perhiasan emas.
“Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam kegiatan bullion bank,” tulis isi peraturan tersebut.
Pengecualian PPh Pasal 22 untuk Pihak Tertentu
Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 terhadap penjualan emas kepada pihak-pihak tertentu. Ketentuan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam:
- Mendukung pertumbuhan perdagangan emas nasional
- Menyederhanakan sistem pajak emas
- Memberi ruang tumbuh bagi industri bullion bank
baca:Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian
Dukung Ekosistem Bullion Bank dan Investasi Emas Syariah
Regulasi terbaru ini juga dianggap sebagai landasan hukum yang memperkuat peran bullion bank di Indonesia. Pemerintah berharap aturan ini dapat mendorong pelaku industri keuangan, termasuk bank syariah dan lembaga jasa keuangan, untuk lebih aktif dalam perdagangan emas dan investasi logam mulia sesuai prinsip syariah.
penulis: inziria