Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan aturan pajak emas terbaru mulai Jumat, 1 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 sebagai revisi dari PMK Nomor 48 Tahun 2023.
baca juga:(VIDEO) Semua Gol FC Seoul vs Barcelona: Lamine Yamal Debut Menawan dengan Gol dari 25 Meter
PMK Nomor 52 Tahun 2025: Perubahan Kebijakan Pajak Emas
Aturan baru ini mengatur mengenai:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas penjualan dan penyerahan: - Emas perhiasan
- Emas batangan
- Perhiasan bukan dari emas
- Batu permata dan batu sejenis lainnya
Transaksi yang dimaksud dilakukan oleh:
- Pabrikan emas perhiasan
- Pedagang emas perhiasan
- Pengusaha emas batangan
Masyarakat Tetap Bebas Pajak Penghasilan Saat Beli Emas
Dalam beleid terbaru ini, masyarakat tetap dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saat membeli emas, baik itu emas perhiasan maupun emas batangan.
“Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan kepada konsumen akhir,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) dalam PMK 52/2025 yang dikutip pada Kamis, 31 Juli 2025.
Penjual Emas Wajib Pungut Pajak, Tapi Tidak untuk Konsumen Akhir
Pemungutan PPh Pasal 22 hanya dilakukan dalam rantai perdagangan sebelum produk emas sampai ke tangan konsumen akhir. Artinya:
- Pedagang emas perhiasan atau pengusaha emas batangan tetap memungut pajak saat menjual ke sesama pedagang atau distributor.
- Namun tidak berlaku jika penjualan dilakukan langsung ke konsumen akhir.
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
Tujuan Kebijakan: Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum
Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen dari beban pajak ganda dalam transaksi emas. Kebijakan ini juga mendorong:
- Transparansi di industri perdagangan emas
- Penegakan aturan perpajakan yang lebih adil
penulis: inziria dwita sari