PMK Nomor 52 Tahun 2025 Resmi Berlaku Besok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mulai menerapkan aturan baru terkait pajak emas pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Baca Juga : Era Baru dalam Proses Bisnis: Transformasi yang Didorong Teknologi
Aturan ini mengatur secara khusus mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, serta batu sejenis lainnya oleh pengusaha atau pedagang emas.
Masyarakat Tetap Bebas dari Pungutan PPh
Dalam beleid terbaru ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat tidak akan dikenai PPh saat melakukan pembelian emas perhiasan atau emas batangan.
Penegasan ini tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1), yang menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak diberlakukan atas transaksi penjualan emas oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir.
Tiga Golongan Bebas dari PPh Emas
Selain konsumen akhir, ada dua pihak lain yang juga mendapatkan pembebasan pajak:
- Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan penghasilan usaha atau memiliki peredaran bruto tertentu yang telah dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak.
- Wajib Pajak dengan surat keterangan bebas PPh Pasal 22.
Penjualan Emas ke Bullion Bank Juga Dikecualikan dari PPh
Inti dari aturan baru yang berlaku mulai 1 Agustus adalah pembebasan PPh atas penjualan emas batangan oleh pengusaha kepada bullion bank. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, yang menyebutkan bahwa:
Aturan Sebelumnya Masih Berlaku untuk BI dan Pasar Emas Digital
Sementara itu, Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan b tetap tidak mengalami perubahan. Transaksi emas yang dilakukan oleh pengusaha emas kepada Bank Indonesia (BI) serta pasar fisik emas digital tetap dikecualikan dari pemungutan PPh, sebagaimana diatur dalam regulasi perdagangan berjangka komoditi.
Baca Juga : Monitor Kerja Ideal: Produktivitas Meroket, Mata Tetap Nyaman!
Tarif PPh Emas Tetap: 0,25 Persen dari Harga Jual
Meskipun ada perubahan pada ketentuan subjek pajak, namun tarif PPh emas tidak mengalami perubahan. Pemerintah masih menggunakan tarif 0,25% dari harga jual, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Penulis : Tamtia Gusti Riana