Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Taipan Kasus Korupsi Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah, Terancam Denda karena Alasan Kesehatan

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Taipan Kasus Korupsi Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah, Terancam Denda karena Alasan Kesehatan

Ong Beng Seng Akui Perannya Bantu S. Iswaran Halangi Proses Hukum

Ong Beng Seng, taipan properti asal Malaysia berusia 79 tahun, secara resmi mengaku bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perhubungan Singapura, S. Iswaran. Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Pengusaha yang dikenal sebagai tokoh penting di balik ajang Formula 1 Singapore Grand Prix ini mengakui telah bersekongkol untuk menghalangi keadilan, termasuk mengatur penundaan pembayaran tiket pesawat senilai S$5.700 (sekitar Rp72,5 juta) untuk Iswaran.


Kronologi Kasus: Tiket Bisnis dan Upaya Menutup Jejak

Tiket Bisnis untuk Iswaran Baru Dibayar Setelah Investigasi Dimulai

Dalam dakwaan yang dibacakan, Ong disebut mengatur agar Iswaran tidak segera membayar tiket pesawat kelas bisnis dari Doha ke Singapura melalui Singapore GP. Pembayaran baru dilakukan beberapa bulan setelah penerbangan, tepat setelah Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) menemukan nama Iswaran dalam manifes penumpang saat menyelidiki kasus lain.

Dakwaan Kedua Masih Dipertimbangkan

Jaksa juga mempertimbangkan dakwaan kedua, di mana Ong dituduh menghasut Iswaran untuk menerima tiket pesawat dan akomodasi hotel, walaupun Iswaran mengetahui Ong memiliki kepentingan bisnis yang terkait dengan jabatannya.


Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan Hukum

Myeloma Multipel Membuat Penahanan Terlalu Berisiko

Persidangan lebih banyak berfokus pada kondisi medis serius Ong Beng Seng, yang diketahui menderita myeloma multipel, yaitu kanker darah langka yang tidak dapat disembuhkan dan menyerang sel plasma. Penyakit ini juga telah merusak sistem rangka dan melemahkan sistem imun, menjadikannya sangat rentan terhadap infeksi yang mengancam jiwa.

Pengacaranya, Cavinder Bull dari firma Drew & Napier, menyatakan bahwa Ong telah menjalani pengobatan intensif selama 4–5 tahun terakhir, dan penjara bisa sangat membahayakan kemajuannya.


Jaksa Tuntut Penjara, tapi Tak Keberatan dengan Grasi

Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Minggu Penjara Berdasarkan Kasus Iswaran

Wakil Kepala Jaksa Penuntut Christopher Ong mengajukan hukuman penjara 8 minggu, berdasarkan pembandingan dengan hukuman Iswaran yang sebelumnya telah divonis 12 bulan. Namun, pihak jaksa tidak menolak pengampunan hukuman karena kondisi kesehatan Ong yang berat.

“Penjara bisa meningkatkan risiko kematian bagi terdakwa,” ujar hakim Lee Lit Cheng, yang menunda putusan hingga sidang selanjutnya.

baca juga:Toni Fernandez: Bintang Muda Kiri yang Menembus Tim Utama


Grasi Hukum dan Vonis yang Ditunda

Pengampunan Diberikan Berdasarkan Alasan Kemanusiaan

Pengadilan menyebut bahwa grasi hukum (judicial mercy) adalah bentuk keringanan hukuman atas keadaan luar biasa, seperti penyakit terminal atau risiko kematian jika ditahan.

Pengadilan Singapura sebelumnya telah menerapkan grasi dalam kasus serupa, seperti pada terdakwa yang hanya memiliki sisa hidup beberapa bulan.

Dalam kasus Ong, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan penyakit dan risiko infeksi, hukuman penjara dinilai tidak layak, dan sebagai gantinya, akan dijatuhkan denda maksimum.

baca juga:‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas


Latar Belakang dan Dampak Kasus

Dari Formula 1 ke Meja Hijau

Ong Beng Seng dikenal sebagai tokoh kunci di balik Formula 1 Singapore Grand Prix, dan menjabat sebagai Direktur Pelaksana Hotel Properties Ltd, perusahaan properti ternama di Singapura. Ia telah mengundurkan diri dari posisinya sejak April 2025 setelah kasus ini mencuat.

Kasus ini mengguncang reputasi Singapura sebagai negara dengan pemerintahan bersih dan gaji tinggi untuk pejabat publik. Skandal ini juga menjadikan Iswaran sebagai mantan menteri kabinet pertama di Singapura yang dipenjara karena korupsi.

penulis: zaskia amelia