Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Tarif Listrik per kWh Agustus 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN: Tidak Ada Perubahan

Gambar untuk Tarif Listrik per kWh Agustus 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN: Tidak Ada Perubahan

Pemerintah Menetapkan Tarif Listrik PLN Tetap untuk Agustus 2025

Pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, akan membayar tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang sama seperti bulan sebelumnya pada periode 4-10 Agustus 2025. Keputusan ini diambil tanpa adanya perubahan harga listrik yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan.

Keputusan Pemerintah untuk Menjaga Daya Beli dan Daya Saing Industri

Menurut keterangan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik tetap dipertahankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III 2025 akan tetap, kecuali ada keputusan pemerintah yang menyatakan sebaliknya.

baca juga Rektor UTI mendapatkan ucapan Selamat dari Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI

Peraturan Tarif Listrik Berdasarkan Parameter Ekonomi Tertentu

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan beberapa parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski terjadi fluktuasi dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada bulan Agustus 2025.

baca juga Bingung Mulai Coding? XAMPP Jawabannya

Tarif Listrik Agustus 2025: Tetap Stabil Meski Ada Kenaikan Parameter Ekonomi

Meski ada kenaikan dalam beberapa parameter ekonomi yang digunakan untuk perhitungan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik yang tidak berubah. Hal ini diambil untuk memastikan kestabilan harga bagi masyarakat dan sektor industri.

penulis tanjali mulia nafisa