Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan PLN (4-10 Agustus 2025)

Gambar untuk Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan PLN (4-10 Agustus 2025)

Jakarta, 27 Juni 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2025 untuk seluruh golongan pelanggan PLN. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah tantangan ekonomi.

baca juga:Film Pulau Terpencil yang ‘Menakjubkan’ dengan Skor Langka di Rotten Tomatoes Kini Bisa Ditonton Secara Gratis

1. Keputusan Tarif Listrik Tetap untuk Triwulan III 2025

Menurut Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, tarif listrik untuk periode 4-10 Agustus 2025 akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, tanpa adanya kenaikan atau penurunan. Keputusan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan daya saing industri.

2. Tujuan Keputusan Tarif Listrik Tetap

Pemerintah berharap dengan mempertahankan tarif listrik yang stabil, ekonomi nasional akan tetap mendorong sektor industri dan usaha kecil untuk berkembang. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran rumah tangga mereka di tengah tantangan inflasi.

3. Dampak Stabilitas Tarif Listrik

Dengan tarif listrik yang tetap, pelanggan PLN tidak perlu khawatir akan perubahan harga yang bisa berdampak pada biaya hidup sehari-hari. Hal ini memberikan kepastian bagi rumah tangga dan sektor industri untuk merencanakan pengeluaran mereka.

baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama

4. Evaluasi Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro

Meskipun tarif listrik pada periode ini tetap, pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap parameter ekonomi makro seperti inflasi, harga minyak mentah, dan kurs. Penyesuaian tarif listrik dapat dilakukan sesuai dengan perubahan kondisi ekonomi yang lebih luas, namun untuk saat ini tarif tetap berlaku hingga ada ketetapan baru dari pemerintah.

penulis:lili rahma dini