📌 Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap Stabil
Mulai 1 Agustus 2025, tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tetap tidak berubah. Keputusan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik triwulan III (Juli–September 2025) tetap stabil, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional. Harian Lampungmetropolitan.id
baca juga : Rahasia Programmer Hebat: Kuasai Algoritma dan Flowchart!
🏠Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
Golongan Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA: Rp 605 per kWhmalangtimes.com+2suara.com+2Kompas.tv+2Harian Lampung+9kalimantanlive.com+9malangtimes.com+9
Golongan Non-Subsidi
- 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWhmalangtimes.com+1kalimantanlive.com+1
🏢 Tarif Listrik untuk Bisnis dan Pemerintah
Golongan Bisnis
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM (>200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
Golongan Pemerintah
- P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM (>200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWhHarian Lampung
đź§ľ Tarif Listrik untuk Industri
- I-3/TM (>200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (>30.000 kVA): Rp 996,74 per kWhKompas+1Kompas+1
đź’ˇ Tarif Listrik untuk Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWhHarian Lampung+1metropolitan.id+1
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
đź§ Kesimpulan
Tarif listrik PLN untuk Agustus 2025 tetap stabil tanpa perubahan. Hal ini memberikan kepastian biaya energi bagi rumah tangga, bisnis, industri, dan masyarakat luas. Keputusan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.
penulis : Muhammad Anwar Fuadi