Pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III tahun 2025 tidak mengalami perubahan. Penetapan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, dengan tarif yang tetap sama seperti sebelumnya.
baca juga : Vivo Y400 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Fitur Kamera Bawah Air dan Ketahanan Ekstrem
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tetap untuk Juli–September 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025 tetap seperti kuartal sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing sektor industri di tengah momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap," kata Jisman.
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Tak Alami Perubahan
Tak hanya untuk pelanggan non-subsidi, tarif listrik 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak berubah. Golongan tersebut mencakup:
- Pelanggan sosial
- Rumah tangga miskin
- Bisnis kecil
- Industri kecil
- UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Pemerintah juga meminta PLN untuk tetap menjaga efisiensi operasional, meningkatkan kualitas layanan, dan mendorong peningkatan volume penjualan listrik, agar biaya pokok penyediaan tetap terjaga.
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti:
- Kurs rupiah
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Namun, meski secara teknis terjadi kenaikan dari realisasi parameter Februari–April 2025, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif untuk kuartal ini.
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Non-Subsidi Kuartal III 2025
Berikut ini adalah rincian tarif listrik 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama kuartal III tahun 2025:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52/kWh
penulis : Elsandria Aurora