Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada kuartal III tahun 2025 (Juli–September) tidak mengalami perubahan. Artinya, besaran tarif listrik tetap sama seperti periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjaga daya saing industri nasional.
baca juga : Zulkifli Zaini dan Henry Panjaitan Resmi Gabung Jajaran Pengurus Baru Bank Mandiri
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman dalam keterangannya.
Tarif Listrik Subsidi Juga Tetap, Termasuk untuk UMKM dan Rumah Tangga Miskin
Tidak hanya pelanggan non-subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami penyesuaian tarif. Golongan ini meliputi pelanggan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan UMKM.
Jisman juga menambahkan bahwa pemerintah berharap PLN terus meningkatkan efisiensi operasional, menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, dan mendorong peningkatan volume penjualan tenaga listrik agar biaya penyediaan tetap terkendali.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Mengacu pada Parameter Ekonomi Makro
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN, tarif bagi pelanggan non-subsidi ditetapkan secara berkala setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada empat parameter ekonomi makro utama:
- Nilai tukar rupiah (kurs)
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk triwulan III 2025, parameter ekonomi tersebut dihitung berdasarkan realisasi data pada periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara akumulatif parameter tersebut menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, Pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi PLN Kuartal III 2025
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama periode Juli–September 2025:
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1 / TR | 900 VA | Rp 1.352,00 |
| R-1 / TR | 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| R-1 / TR | 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| R-2 / TR | 3.500 – 5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| R-3 / TR | 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| B-2 / TR | 6.600 – 200.000 VA | Rp 1.444,70 |
| B-3 / Tegangan Menengah (TM) | Di atas 200.000 VA | Rp 1.114,74 |
| I-3 / Tegangan Menengah (TM) | Di atas 200.000 VA | Rp 1.114,74 |
| I-4 / Tegangan Tinggi (TT) | 30.000 kVA ke atas | Rp 996,74 |
| P-1 / TR | 6.600 – 200.000 VA | Rp 1.699,53 |
| P-2 / TM | Di atas 200.000 VA | Rp 1.522,88 |
| P-3 / TR (Penerangan Jalan Umum) | - | Rp 1.699,53 |
| L (Layanan Khusus: TR, TM, TT) | - | Rp 1.644,52 |
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama
Pemerintah Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi dan Pelayanan Energi
Keputusan untuk mempertahankan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, kepentingan industri, serta stabilitas fiskal nasional.
Dengan mempertahankan tarif listrik, diharapkan masyarakat tetap memiliki daya beli yang kuat, sementara pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan beban operasional yang tidak bertambah.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa