Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Kuartal III 2025: Tidak Ada Perubahan

Kategori: Listrik
Gambar untuk Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Kuartal III 2025: Tidak Ada Perubahan

Tarif Listrik PLN Tidak Alami Kenaikan di Kuartal III 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal ketiga tahun 2025 (Juli–September) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap, tanpa adanya kenaikan. Keputusan ini diambil untuk mendukung daya beli masyarakat serta daya saing industri di tengah kondisi perekonomian yang dinamis.

Baca Juga : Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 6 Tersangka dan Puluhan Kilogram Sabu Diamankan

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, keputusan ini diambil agar sektor industri tetap kompetitif dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tarif listrik untuk Triwulan III 2025 tetap stabil, guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri," ujar Jisman dalam pernyataannya.


Golongan Pelanggan Non-Subsidi Tetap

Berdasarkan keputusan terbaru, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan dan tetap stabil, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang berfokus pada pemeliharaan efisiensi operasional. Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku:

  1. Golongan R-1/TR (Daya 900 VA): Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR (Daya 3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Bersubsidi Tidak Berubah

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Tarif subsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, dan UMKM yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga : Kenali Routing dengan Mudah: Dasar dan Penerapannya


Kebijakan Pemerintah untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi

Pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik meskipun ada beberapa faktor ekonomi yang berpotensi menyebabkan kenaikan tarif. Keputusan ini diambil untuk mencegah beban tambahan bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan industri, serta menjaga agar biaya pokok penyediaan listrik tetap terkendali.

Penulis : Tamtia Gusti Riana