Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Terdakwa Penembakan Polisi di Way Kanan Dijatuhi Vonis Mati oleh Pengadilan Militer

Gambar untuk Terdakwa Penembakan Polisi di Way Kanan Dijatuhi Vonis Mati oleh Pengadilan Militer

Pengadilan Militer Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Kopda Bazarsah atas Kasus Penembakan Polisi

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah setelah terbukti melakukan penembakan terhadap tiga polisi di lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Keputusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan serta beberapa tindak pidana lainnya.

Baca juga : Buat Komputer Impianmu Cara Merakit PC Berkualitas

Tindak Pidana yang Dilakukan Terdakwa: Pembunuhan, Kepemilikan Senjata Ilegal, dan Perjudian

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal. Selain itu, terdakwa terbukti mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Semua perbuatan ini dijatuhi hukuman yang sangat berat, termasuk pemecatan dari dinas militer.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ungkap Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, seperti yang dilaporkan oleh RRI pada Senin, 11 Agustus 2025.

Mengkhianati Tugas TNI dan Merusak Citra Institusi Militer

Hakim menyebutkan bahwa tindakan Kopda Bazarsah sangat merusak citra TNI di mata publik. Menurut hakim, perbuatan terdakwa mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan bertentangan dengan kepentingan militer. Selain itu, perbuatan tersebut merusak soliditas dan sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat," tambah hakim.

Pencurian Amunisi dan Pengelolaan Bisnis Ilegal

Selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga terbukti mencuri amunisi dari kesatuannya yang digunakan untuk senjata ilegal miliknya. Hal ini semakin memperburuk tindakannya, yang diakui sebagai pengkhianatan terhadap institusi militer dan negara.

Baca juga : LLDIKTI dukung Produk Penelitian Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia ke Nasional

Kesimpulan: Hukuman Berat atas Tindak Pidana yang Dilakukan

Majelis Hakim menganggap bahwa hukuman mati adalah langkah yang tepat untuk Kopda Bazarsah, mengingat beratnya tindak pidana yang telah dilakukan. Perbuatan terdakwa yang melibatkan pembunuhan, pengelolaan bisnis ilegal, dan penyalahgunaan senjata api menjadi pelanggaran serius terhadap hukum dan etika militer. Dengan keputusan ini, pengadilan berharap dapat memberikan efek jera bagi anggota militer lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana serupa.

Penulis : adilah az-zahra