Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Terpidana Harusnya di Penjara, Bukan Tebar Ancaman di Media: Desakan Eksekusi Silfester Matutina

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Terpidana Harusnya di Penjara, Bukan Tebar Ancaman di Media: Desakan Eksekusi Silfester Matutina

Advokat Ahmad Khozinudin Minta Kejari Jaksel Jalankan Putusan Kasasi

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H., kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap keluarga Jusuf Kalla (JK).

Silfester yang dikenal sebagai Ketua Solidaritas Merah Putih dan relawan pendukung Presiden Jokowi, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 287 K/Pid/2019. Namun hingga kini, vonis tersebut belum juga dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga : Sinopsis Ketika Cinta Memanggilmu Kamis, 30 Juli 2025: Galang Alami Halusinasi, Aksa dan Amira Bertengkar Hebat

Belum Pernah Ditahan, Status Terpidana Harus Ditegakkan

Menurut Ahmad Khozinudin, Silfester Matutina tidak pernah ditahan selama proses penyidikan dan persidangan, sehingga sampai saat ini belum menjalani satu hari pun masa hukuman.

“Hari ini, Kamis 31 Juli, kami akan mendatangi Kejari Jaksel untuk mendesak agar putusan kasasi ini segera dieksekusi. Ini negara hukum, semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum,” tegasnya.

Silfester Dinilai Terus Sebar Provokasi dan Ancaman di Media

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan keprihatinannya atas sikap Silfester yang justru masih aktif muncul di media dengan narasi intimidatif. Ia menyebut bahwa klien-kliennya—termasuk Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Rismon Sianipar—berulang kali menjadi sasaran ancaman verbal dari Silfester.

“Beliau bahkan menyebut klien kami akan segera menjadi tersangka dan masuk penjara, padahal mereka baru sebatas terlapor. Ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, belum ada satu pun keputusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah.

Sorotan: Silfester Sudah Inkracht, Tapi Masih Bebas

Kondisi ini dinilai janggal, sebab Silfester sudah berstatus terpidana dengan putusan inkracht, namun belum juga menjalani hukumannya. Ahmad pun mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus terhadap Silfester karena kedekatannya dengan lingkar kekuasaan.

“Silfester pernah menghina Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dan sering melontarkan pernyataan provokatif di publik. Seseorang dengan rekam jejak seperti ini seharusnya tidak dibiarkan bebas,” lanjutnya.

baca juga : Bagaimana Teknologi Modern Mengoptimalkan Pengelolaan Perpustakaan?

Ajak Media dan Aktivis Kawal Eksekusi Hukum

Melalui pernyataan tertulis ini, Ahmad Khozinudin juga mengajak rekan media, Youtuber, dan para aktivis untuk ikut serta dalam mendampingi langkah hukum yang akan mereka ambil di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli, pukul 13.00 WIB.

Ia menyampaikan harapan bahwa jika Silfester dipenjara sesuai putusan hukum, maka ruang publik akan lebih sehat tanpa dipenuhi narasi provokatif dan ancaman terhadap mereka yang kritis terhadap kekuasaan.

penulis : Ginasti kurniasih trifosa