Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap keluarga Pak Jusuf Kalla (JK), seharusnya mendekam di penjara. Sebagai Ketua Solidaritas Merah Putih yang merupakan pendukung berat Jokowi, Silfester telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
Baca juga : Real Madrid Tidak Gelar Uji Coba Jelang Musim 2025/2026, Apa Alasan di Baliknya?
Berdasarkan Putusan Kasasi No. 287 K/Pid/2019, informasi yang beredar menyebutkan bahwa eksekusi atas putusan tersebut hingga saat ini belum dijalankan. Sepanjang proses penyidikan dan persidangan, Silfester Matutina tidak ditahan, sehingga praktis ia belum menjalani masa hukuman satu hari pun.
Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, pihak yang mendukung eksekusi ini, termasuk klien Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Rizal Fadilah, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menanyakan sekaligus mendesak agar putusan kasasi segera dijalankan. Hal ini dikhawatirkan akan membahayakan pihak lain yang menjadi korban perbuatan Silfester Matutina.
Roy Suryo dan koleganya mengungkapkan bahwa mereka sudah berulang kali menjadi korban provokasi dan intimidasi dari Silfester. Dalam sejumlah tayangan media, Silfester mengancam mereka dengan mengatakan mereka akan segera menjadi tersangka, yang berujung pada hukuman penjara.
Padahal, status mereka adalah terlapor, bukan tersangka, dan prinsip praduga tak bersalah masih berlaku. Berbeda dengan Silfester Matutina, yang telah terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap keluarga Jusuf Kalla dan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh pengadilan.
"Jadi, semestinya Silfester Matutina yang masuk penjara. Kenapa sampai sekarang dia masih bebas berkeliaran dan melakukan provokasi di media?" kata Roy Suryo, menekankan bahwa harus ada kesetaraan di hadapan hukum.
Suryono dan timnya juga menyatakan bahwa tidak seharusnya ada perlakuan khusus terhadap Silfester hanya karena statusnya sebagai pendukung Jokowi. Bahkan, Silfester pernah menghina Mayjen TNI Purn Soenarko, mantan Danjen Kopassus. Karakter buruk seperti ini, menurut mereka, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Mereka mengingatkan bahwa putusan kasasi terhadap Silfester harus segera dijalankan, dan Silfester Matutina harus segera dipenjara.
Baca juga : Kuasai SQL WHERE Clause dan Hemat Waktu Query-mu!
Pihak yang mendukung ini juga mengundang rekan media, Youtuber, dan aktivis untuk turut hadir meliput kegiatan mereka yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 31 Juli 2025, pukul 13.00 WIB.
Dengan Silfester di penjara, mereka percaya ruang publik akan menjadi lebih sehat dan bebas dari narasi provokasi serta intimidasi yang selama ini dilakukan oleh Silfester Matutina.
Penulis : Dina eka anggraini