Tugas Pengamanan Berdasarkan Perpres dan MoU Bersama Kejaksaan
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memastikan bahwa keterlibatan personel TNI dalam pengamanan rumah dinas para jaksa, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, telah diatur dalam peraturan resmi dan kesepakatan antar lembaga.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan Nomor NK/6/IV/2023, yang saat ini masih berlaku.
"Tugas pengamanan tersebut sah dan telah diatur jelas dalam MoU maupun Perpres. Ini bentuk perlindungan negara terhadap aparat penegak hukum," ujar Kristomei di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca juga :Jangan Salah Pakai! Ini Fungsi Kabel Cross Sebenarnya
TNI Tidak Akan Mengintervensi Proses Hukum Kejaksaan
Mayjen Kristomei menekankan bahwa pengamanan oleh TNI tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Ia memastikan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati kewenangan lembaga lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak mengintervensi proses hukum. TNI hanya menjalankan peran pengamanan sebagaimana diatur dalam kerangka hukum yang sah,” tambahnya.
Kejaksaan Agung Juga Bantah Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus
Sebelumnya, muncul kabar di publik mengenai dugaan penggeledahan di rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi mengenai penggeledahan yang dimaksud.
"Sampai hari ini, kami tidak menerima laporan atau informasi resmi tentang penggeledahan tersebut. Sumber kabarnya juga tidak jelas," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (4/8/2025).
Baca Juga :Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian
Pengamanan oleh TNI Sudah Berlaku Sejak Lama
Menanggapi pertanyaan tentang peningkatan jumlah personel TNI yang berjaga di rumah dinas Jampidsus, Anang menjelaskan bahwa hal itu adalah bagian dari pengamanan rutin yang telah lama diterapkan, khususnya untuk jaksa-jaksa yang menangani kasus besar seperti korupsi.
"Pak Febrie ini memegang jabatan strategis dan menangani kasus-kasus besar. Sejak lama, pengamanannya sudah ditangani oleh TNI," jelasnya.
Pengamanan tersebut juga telah diperkuat dalam Pasal 4 Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Polri dan TNI berwenang memberikan perlindungan terhadap jaksa dan Kejaksaan RI secara institusional.
Kata Kunci SEO yang Direkomendasikan:
- TNI amankan rumah Jampidsus
- Pengamanan jaksa oleh TNI sesuai Perpres
- Tidak ada penggeledahan rumah Febrie Adriansyah
- Klarifikasi isu penggeledahan Jampidsus
- Perpres 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa
penulis : aqilah az-zahra