Pemerintah mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada Agustus 2025.
Bantuan ini diberikan untuk memastikan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap dapat mengenyam pendidikan hingga lulus sekolah menengah.
Penerima bantuan diminta segera mengecek status pencairan menggunakan data khusus siswa, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pencairan tahap kedua dilakukan untuk siswa yang masuk kategori hasil usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Apa Itu PIP
PIP merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini dirancang agar anak-anak tidak putus sekolah, sekaligus mendorong mereka yang sempat berhenti belajar untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 Mulai Cair, Cek Penerimanya Pakai KTP
Siapa yang Bisa Mendapatkan PIP
Dilansir dari situs resmi PIP, penerima bantuan ini mencakup:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa terdampak bencana alam
- Anak putus sekolah yang diharapkan kembali belajar
- Anak dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti orang tua terkena PHK, korban konflik, keluarga terpidana, tinggal di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah
- Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Jadwal Pencairan PIP 2025
Dana PIP disalurkan dalam tiga termin:
- Termin 1 (Februari-April): Pemegang KIP dari data DTKS
- Termin 2 (Mei-September): Usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima dari KIP, usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi
Agustus 2025 merupakan bagian dari termin kedua, sehingga pencairan difokuskan untuk siswa yang sudah terdata pada periode tersebut.
Baca Juga: Ada yang Berbeda, Guru Non-ASN Harus Tahu 4 Perubahan Bantuan Insentif 2025
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan kelas.
- SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp450.000
- Kelas 6: Rp225.000
- SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7-8: Rp750.000
- Kelas 9: Rp375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10-11: Rp1.800.000
- Kelas 12: Rp900.000
Cara Cek Status Penerima PIP
Status penerimaan dapat dicek secara mandiri menggunakan data khusus siswa. Data ini mencakup NISN dan NIK.
- Akses pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK
- Klik “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menampilkan status penerimaan, alasan jika bantuan belum cair, serta informasi periode dan nominal yang diterima.
Baca juga: Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas
Dengan pencairan tahap kedua ini, pemerintah menegaskan komitmennya meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan seluruh siswa tetap bersekolah.
Penulis: Indra Irawan