Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Usai Amnesti Hasto, Keberadaan Harun Masiku Terendus Setelah Lima Tahun Buron

Gambar untuk Usai Amnesti Hasto, Keberadaan Harun Masiku Terendus Setelah Lima Tahun Buron

KPK Terus Lakukan Pengejaran Terhadap Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah mendeteksi keberadaan buron kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku, setelah amnesti yang diterima oleh eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Harun Masiku telah menjadi buron hampir lima tahun, namun KPK kini berhasil memperoleh informasi terkait keberadaannya yang masih dirahasiakan.

baca Juga:Tragedi Kapal Wisata Karam di Ha Long Bay, Vietnam: 37 Tewas, 5 Masih Hilang

Pelacakan dan Pengejaran Terhadap Harun Masiku
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku berdasarkan informasi yang diperoleh mengenai keberadaannya di luar kota. “Kami sedang mengkonfirmasi dan mencari lokasi keberadaannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).

Amnesti Hasto Tidak Menghentikan Pencarian Harun Masiku
Meskipun Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku tetap dilanjutkan. Paspor Harun Masiku telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada tahun 2020, dan pencarian terus dilakukan meski proses hukum terhadap Hasto telah dihentikan.

Harun Masiku Masuk DPO Sejak Januari 2020
Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah diduga terlibat dalam kasus suap terkait PAW Anggota DPR. Harun Masiku, caleg dari PDI-P untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar ia dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Proses PAW yang Berujung pada Suap
Harun Masiku berada di peringkat kelima dalam pemilu 2019 dan tidak memiliki cukup suara untuk melenggang ke DPR. Namun, PDI-P mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait siapa yang berhak menggantikan Nazarudin Kiemas. MA memutuskan bahwa partai berhak menetapkan pengganti, dan PDI-P memilih Harun Masiku meski suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, sudah memenuhi syarat.

PDI-P kemudian mengajukan nama Harun kepada KPU, namun KPU menetapkan Riezky sebagai pengganti. Harun berusaha mempengaruhi keputusan ini dengan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang menerima Rp 600 juta sebagai bagian dari permintaan Rp 900 juta untuk mengatur PAW.

baca Juga:Rektor UTI mendapatkan ucapan Selamat dari Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI

Kasus Harun Masiku Terus Menjadi Fokus KPK
Meski Harun Masiku tidak berhasil mendapatkan kursi di DPR melalui PAW, kasus suap yang melibatkan dirinya terus diproses oleh KPK. Pemerintah dan KPK berkomitmen untuk terus mengejar Harun Masiku dan buron lainnya agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

penulis:Dafa Aditya.f