Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas pernyataannya yang menjadi viral dan menimbulkan kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa maksud utama pernyataannya adalah menjelaskan kebijakan pengelolaan tanah telantar sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Nusron menyoroti bahwa jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB saat ini tidak produktif dan perlu didayagunakan untuk program-program strategis seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas. Antara News
Baca juga : WSG Tirol Vs Real Madrid: Los Blancos Menang 4-0
Video: Trump Perpanjang Gencatan Dagang
Presiden AS Donald Trump memperpanjang gencatan dagang dengan China selama 90 hari, menunda dimulainya kembali tarif tinggi hingga pertengahan November 2025. Sebelumnya, tarif impor AS terhadap produk China sudah turun, dan kini diperpanjang hingga 10 November 2025, memberikan waktu lebih untuk negosiasi lebih lanjut.
Baca juga : Mahasiswa dan Dosen Teknokrat pamerkan Produk Penelitian Unggulan di KSTI Indonesia 2025
Kesepakatan ini juga direspons oleh Beijing dengan menunda penerapan tarif balasan dan hambatan lainnya. Kesepakatan sementara ini bertujuan meredam ketegangan dan memberi ruang diplomasi dan stabilitas bagi kedua ekonomi besar dunia.
Penulis : helen putri marsela