Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Gambar untuk Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Putusan ini menjadi sorotan karena melibatkan pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggota TNI aktif.

Baca juga:Permudah Masyarakat Nonton Timnas U-17, Pemprov Sumut Siapkan 8 Trayek Angkutan Tambahan Menuju Stadion Utama


Apa Tuntutan dan Putusan Hakim dalam Kasus Ini?

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas tindakan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal serta terlibat dalam praktik perjudian ilegal.

Majelis hakim memutuskan vonis pidana pokok hukuman mati dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Kopda Bazarsah.


Pelanggaran Apa Saja yang Dilakukan Terdakwa?

Selain kasus penembakan, terdakwa juga terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk digunakan pada senjata ilegal miliknya. Bazarsah juga menjalankan bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok), yang jelas melanggar aturan militer dan hukum negara.

Perbuatan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai anggota TNI, serta penyalahgunaan izin kepemilikan senjata api.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global


Bagaimana Dampak Kasus Ini bagi Citra dan Sinergi TNI-Polri?

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sangat merugikan kepentingan militer secara keseluruhan. Perbuatan tersebut merusak citra TNI di mata masyarakat dan mengganggu sinergitas serta soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat luas.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan integritas yang harus dijaga oleh setiap prajurit TNI.

Penulis: Nur aini