Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Wajib Bayar Royalti Lagu di Pernikahan? Ini Penjelasan WAMI Lewat Skema 2%

Gambar untuk Wajib Bayar Royalti Lagu di Pernikahan? Ini Penjelasan WAMI Lewat Skema 2%

1. Mengapa Acara Pernikahan Harus Bayar Royalti?

Menurut Robert Mulyarahardja selaku Head of Corporate Communications Wahana Musik Indonesia (WAMI), fakta bahwa musik digunakan dalam acara—meski privat dan tanpa tiket—membuatnya termasuk dalam kategori penampilan di ruang publik, sehingga tetap memerlukan royalti. Prinsip ini didasarkan pada hak pencipta yang dilindungi hukum.detikcomlajur

baca juga:Perseteruan Barcelona dengan Marc-André ter Stegen: Kronologi Konflik yang Memanas


2. Tarif Royalti: 2% Dari Biaya Produksi Musik

Tarif royalti yang dikenakan untuk acara pernikahan adalah sebesar 2 % dari total biaya produksi musik, yang mencakup sewa sound system, panggung, backline, hingga honor penampil seperti home band.IDN TimesLombok Post


3. Siapa yang Harus Membayar Royalti?

Pembayaran royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan pengisi lagu atau band. Dalam konteks pernikahan, biasanya keluarga pengantin atau wedding organizer yang menyelesaikan kewajiban ini.detikcomlikeindonesia.com


4. Mekanisme Pembayaran & Distribusi Dana

Pembayaran dilakukan langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Disertakan pula daftar lagu yang dimainkan. Dana tersebut disalurkan oleh LMKN ke berbagai LMK (seperti WAMI), dan kemudian diteruskan kepada para komposer yang hak cipta lagunya digunakan.detikcomRadar Surabaya


5. Pro dan Kontra di Kalangan Ahli

Sejumlah pendapat kontra datang dari Prof. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran dan perancang UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa kegiatan non-komersial seperti pernikahan tidak seharusnya dikenai royalti selama tidak menimbulkan keuntungan.Beautynesia

baca juga:‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas


6. Kesimpulan Teknologi & Praktis

AspekRingkasan
Dasar HukumHak pencipta dilindungi, meskipun acara privat
Tarif Royalti2 % dari biaya produksi musik
Penanggung BiayaPenyelenggara acara/pernikahan
Alur DistribusiLMKN → LMK → Komposer
Pandangan AlternatifAcara non-komersial kemungkinan tidak perlu membayar, menurut beberapa ahli

penulis:Titin af-idatus soraya