Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Wakil Panglima TNI Dihidupkan, Pengamat Sebut Peran Kasum Belum Cukup

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Wakil Panglima TNI Dihidupkan, Pengamat Sebut Peran Kasum Belum Cukup

Kompleksitas Tugas Panglima TNI Jadi Alasan Reaktivasi Jabatan Wakil Panglima

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai reaktivasi jabatan Wakil Panglima (Wapang) TNI sebagai langkah strategis menghadapi semakin kompleksnya tugas Panglima TNI saat ini. Menurut Anton, peran Kepala Staf Umum (Kasum) TNI yang selama ini dijalankan belum cukup efektif mengatasi beban kerja yang semakin berat.

“Peran Kasum TNI dianggap kurang memadai untuk mengimbangi kompleksitas tugas, sehingga posisi Wakil Panglima perlu diaktifkan kembali,” jelas Anton pada Jumat (8/8/2025).

baca juga: Cara Cek Nomor XL Sendiri di HP Tanpa Ribet, Bisa Tanpa Pulsa & Internet

Faktor-faktor yang Melatarbelakangi Pengaktifan Kembali Wakil Panglima TNI

Anton menyebut beberapa alasan utama mengapa jabatan Wapang dihidupkan kembali:

  • Perluasan Peran dan Tugas TNI
    UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI memperluas ruang lingkup tugas dan operasi TNI yang kini semakin kompleks.
  • Kebutuhan Pendamping Setara Pangkat Jenderal Bintang Empat
    Panglima TNI membutuhkan pendamping dengan pangkat yang setara, khususnya untuk membagi beban kerja strategis di berbagai operasi militer dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga.
  • Perubahan Pola Hubungan Kemhan dan TNI
    Terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengubah pola hubungan antara Kementerian Pertahanan dan TNI, sehingga Panglima TNI memerlukan dukungan operasional yang lebih kuat.

Anton menjelaskan bahwa jabatan Wakil Panglima diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI yang diteken pada 5 Agustus 2025.

Kriteria Ideal Calon Wakil Panglima TNI

Meski Perpres belum merinci persyaratan calon Wakil Panglima, Anton menilai idealnya pengisian jabatan ini mengacu pada aturan pengisian jabatan Panglima TNI, yakni berasal dari perwira tinggi aktif yang pernah menjabat kepala staf angkatan.

“Hal ini penting untuk menjaga kesetaraan, memperkuat soliditas, dan memastikan proses regenerasi di tubuh TNI berjalan baik,” ujar Anton.

Tugas dan Peran Wakil Panglima TNI

Berdasarkan Pasal 15 Perpres 84/2025, Wakil Panglima TNI berfungsi membantu Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu. Anton menambahkan, sosok Wapang idealnya sudah berpengalaman dalam pembinaan kekuatan di tingkat matra agar dapat langsung bekerja efektif.

baca juga: Trio “M” Pimpin IKA SMAN 2 Bandar Lampung 2025-2029, Jaga Marwah dan Istikamah Manfaat untuk Almamater-Alumni

Jadwal Pelantikan dan Respons TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Mayjen Kristomei Sianturi mengumumkan pelantikan Wakil Panglima TNI akan dilakukan dalam upacara kehormatan militer di Batujajar, Bandung, pada Minggu, 10 Agustus 2025. Namun, nama pengisi jabatan tersebut belum diumumkan secara resmi.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa jabatan Wakil Panglima TNI memang sudah ada dalam struktur organisasi, namun baru akan diresmikan pelantikannya.

“Posisi Wakil Panglima TNI sudah ada secara organisasi, hanya pelantikan yang baru dilakukan sekarang,” kata Agus, Kamis (7/8/2025).

Penulis: Dena Triana