Belakangan ini, ramai diperbincangkan soal kewajiban membayar royalti saat menggelar acara pernikahan. Banyak yang kaget dan bertanya-tanya, “Masa nikahan juga harus bayar royalti musik?” Ternyata, jawabannya iya — terutama jika di acara tersebut ada live band atau memutar lagu di ruang publik.
baca juga : Real Madrid Menundukkan WSG Tirol 4-0: Mbappé Bersinar, Güler Jadi Dirigen Lapangan
Kenapa Pernikahan Harus Bayar Royalti Musik?
Menurut Wahana Musik Indonesia (WAMI), setiap kali musik digunakan di ruang publik, ada hak cipta pencipta lagu yang harus dibayarkan. Hal ini berlaku untuk berbagai acara, termasuk pernikahan.
Robert Mulyarahardja, Head of Corcomm WAMI, menjelaskan:
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu.”
Artinya, meskipun pernikahan bukan acara berbayar seperti konser, tetap termasuk dalam kategori penggunaan karya cipta di ruang publik.
Tarif Royalti untuk Acara Pernikahan
Untuk pernikahan, tarif royalti biasanya 2 persen dari biaya produksi musik di acara tersebut. Biaya ini mencakup:
- Sewa sound system
- Sewa backline
- Fee penampil atau musisi
- Peralatan pendukung lainnya
Jadi, semakin besar biaya musik yang digunakan, semakin besar pula nominal royaltinya.
Bagaimana Cara Bayar Royaltinya?
Pembayaran royalti dilakukan langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan:
- Hitung biaya produksi musik di acara pernikahan.
- Bayar 2% dari biaya tersebut ke rekening LMKN.
- Sertakan daftar lagu yang diputar atau dibawakan di acara.
Setelah itu, LMKN akan menyalurkan dana tersebut ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berada di bawah naungannya. Kemudian, LMK akan memberikan royalti kepada para pencipta atau komposer lagu yang digunakan.
baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia hadiri KSTI Indonesia 2025 keynote Speech Bapak Prabowo Subianto
Jadi, Wajib atau Tidak?
Kalau di acara pernikahan ada musik yang dimainkan di ruang publik, baik itu rekaman maupun live, maka royalti wajib dibayar. Aturan ini dibuat untuk menghargai karya para musisi dan memastikan mereka mendapatkan haknya.
Dengan memahami aturan ini, kita bisa menghindari masalah hukum di kemudian hari sekaligus mendukung industri musik Indonesia.
penulis : elsandria aurora