Irjen Karyoto Resmi Dimutasi Menjadi Kabaharkam, Dua Kasus Besar Menanti Penggantinya
Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Karyoto resmi dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Di balik mutasi tersebut, Karyoto meninggalkan dua kasus besar yang masih berjalan dan kini harus ditangani oleh penggantinya sebagai Kapolda Metro Jaya, yaitu Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Dua kasus krusial yang menjadi perhatian adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang melibatkan mantan Ketua KPK Komisaris Jenderal (Purn) Pol Firli Bahuri, serta tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
baca juga: Valuasi Clay Tembus $3,1 Miliar Usai Raih Pendanaan Seri C Sebesar $100 Juta
Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Masih Berlanjut
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Namun, hingga lebih dari satu setengah tahun berlalu, Firli belum ditahan.
Irjen Karyoto sempat memastikan bahwa kasus ini akan segera diselesaikan. “Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada November 2024.
Selain itu, Firli juga berstatus saksi dalam kasus lain yang berkaitan dengan pertemuannya dengan SYL di lapangan badminton. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan penerapan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran KUHP.
Status Penanganan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya juga meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menjadi tahap penyidikan pada 10 Juli 2025. Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani enam laporan polisi terkait kasus ini, termasuk laporan dari Presiden Jokowi sendiri.
Laporan Jokowi berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sementara lima laporan lain merupakan pelimpahan dari tingkat polres dengan objek perkara berupa penghasutan.
Lima Laporan Penghasutan dalam Kasus Ijazah Palsu Masih Dalam Proses
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, dari lima laporan tersebut, tiga telah dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana, sedangkan dua lainnya dicabut atau pelapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua laporan yang tersisa.
Lima Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi
Dalam laporan yang diajukan Jokowi, terdapat lima nama yang menjadi terlapor, yaitu:
- Roy Suryo Notodiprojo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Eggi Sudjana
- Tifauzia Tyassuma
- Kurnia Tri Royani
Saat ini, mereka masih dalam tahap penyelidikan karena diperlukan pembuktian lebih lanjut.
baca juga: LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global
Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Penanganan Kasus
Dalam kasus ini, Jokowi menggunakan beberapa pasal hukum untuk menjerat para pelapor, antara lain:
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008
Penulis: Dena Triana