Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Zara Terdakwa PPDS Undip Ungkap Tugas Dokter Senior Kerap Dikerjakan Junior, Bayar "Mafia" karena Kelelahan

Gambar untuk Zara Terdakwa PPDS Undip Ungkap Tugas Dokter Senior Kerap Dikerjakan Junior, Bayar "Mafia" karena Kelelahan

Zara Yupita Azra (ZYA), terdakwa dalam kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), memberikan kesaksian penting dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (6/8/2025). Dalam sidang tersebut, Zara mengungkapkan praktik operan tugas yang dilakukan antara senior dan junior di lingkungan PPDS Undip, serta penggunaan jasa "mafia" untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh senior.

baca Juga:Jadwal Lengkap Persija di BRI Super League 2025/2026

Praktik Operan Tugas Senior ke Junior di PPDS Undip
Zara, yang merupakan mahasiswi PPDS angkatan 76, mengungkapkan bahwa praktik mengoperkan tugas dari senior ke junior sudah berlangsung secara turun temurun di lingkungan PPDS Anestesi Undip. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa PPDS angkatan 77, termasuk almarhumah dokter ARL, juga mengalami hal yang sama. "Saya berteman sampai semester 8, mereka sudah mengalami itu. Mereka juga dapat operan dari kakaknya," ujar Zara dalam kesaksiannya.

Penggunaan Jasa "Mafia" untuk Menyelesaikan Tugas
Zara juga mengungkapkan bahwa untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh senior, ia dan teman-temannya menggunakan jasa "mafia," yang dikenal sebagai joki. Praktik ini dilakukan karena mereka merasa kelelahan dan ingin beristirahat. Biaya untuk membayar joki tersebut dikumpulkan dari mahasiswa PPDS Anestesi Undip semester satu. "Kenapa kami memakai jasa joki karena kami ingin istirahat," kata Zara, yang memberikan gambaran tentang keputusannya menggunakan jasa tersebut.

Kasus Meninggalnya Dokter ARL yang Memicu Perhatian Publik
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter ARL, yang memicu perhatian publik terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan yang terjadi di lingkungan PPDS FK Undip. Kejadian ini juga membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang. Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP Kariadi mengakui adanya praktik perundungan yang dialami oleh korban selama menjalani pendidikan.

baca Juga:LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, melaporkan beberapa senior ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan praktik perundungan yang terjadi di PPDS Anestesi Undip. Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Taufik Eko Nugroho (TEN), mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi; Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS; dan Zara Yupita Azra (ZYA), yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana.

penulis:Dafa Aditya.f