Logo Universitas Teknokrat Indonesia

5 Fakta Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Gambar untuk 5 Fakta Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Rumah tangga pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, resmi mengalami prahara. Ia mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Azizah Salsha, yang kini telah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada sidang kedua.

Pasangan yang menikah pada 20 Agustus 2023 ini sempat menjadi sorotan publik karena pernikahannya di Masjid Indonesia Tokyo digelar sederhana, namun dihadiri tokoh penting seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua DPR Dasco, hingga Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi.

Berikut 5 fakta kandasnya rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha.

baca juga:Pedagang Keluhkan Aturan Wajib Lapor Penjualan Beras SPHP


1. Gugatan Cerai Terdaftar Sejak 1 Agustus 2025

Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, mengungkapkan bahwa gugatan cerai Arhan sudah masuk sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus dan hanya berselang singkat, perkara tersebut langsung berlanjut hingga tahap putusan.


2. Sidang Diputus Secara Verstek

Sidang perceraian ini diputus verstek, yakni tanpa kehadiran pihak tergugat. Azizah tidak pernah hadir dalam persidangan sejak awal, sementara Arhan juga tidak datang langsung, melainkan diwakili oleh kuasa hukum.


3. Putusan Belum Membuat Keduanya Sah Bercerai

Meski gugatan dikabulkan, keputusan tersebut belum otomatis membuat keduanya resmi bercerai. Proses perceraian masih menunggu tahap ikrar talak yang harus diucapkan langsung oleh Arhan di hadapan majelis hakim.


4. Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Penolakan

Azizah memiliki kesempatan 14 hari untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek ini. Jika ia mengajukan penolakan, maka proses perceraian bisa berubah dan kembali diperiksa lebih lanjut.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Gandeng IIUM Malaysia dalam International Collaborative Visiting Lecture 2025


5. Status Resmi Menunggu Ikrar Talak

Status perceraian baru akan benar-benar sah apabila ikrar talak telah diucapkan dan keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada banding atau kasasi, maka ikrar talak akan segera dijadwalkan oleh pengadilan.

penulis:Titin af-idatus soraya