Cerai secara verstek adalah istilah hukum yang merujuk pada perceraian yang diputuskan oleh pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, biasanya suami atau istri yang tidak hadir dalam proses sidang. Proses ini terjadi ketika pihak tergugat tidak mengajukan keberatan atau membela diri sehingga pengadilan memberikan putusan berdasarkan bukti dan dokumen yang ada.
baca juga : Singkatan Bahasa Latin dalam Kehidupan Sehari-hari: Gak Cuma di Buku, Tapi Sering Muncul di Mana-mana!
Bagaimana Prosedur Cerai Verstek Berjalan?
Dalam proses cerai verstek, penggugat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Jika pihak tergugat tidak hadir dalam sidang dan tidak memberikan tanggapan, maka hakim akan memutuskan perceraian secara otomatis tanpa perlu mendengar pembelaan dari tergugat. Keputusan ini bersifat sah dan mengikat.
Kasus Azizah dan Arhan: Contoh Cerai Verstek
Kasus perceraian antara Azizah dan Arhan menjadi contoh nyata dari cerai secara verstek. Azizah mengajukan gugatan cerai dan Arhan tidak menghadiri sidang. Akibatnya, pengadilan mengeluarkan putusan cerai tanpa kehadiran Arhan, sesuai dengan mekanisme verstek.
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Dapatkan Penghargaan Mitra Kerja Dari Kemkumham
Dampak dan Implikasi Hukum Cerai Verstek
Cerai verstek memiliki dampak hukum yang sama dengan perceraian biasa, yaitu mengakhiri status pernikahan secara resmi. Namun, pihak yang tidak hadir masih bisa mengajukan permohonan pembatalan atau peninjauan kembali dalam jangka waktu tertentu jika merasa dirugikan.
penulis : Muhammad Zulfan M.A