Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru mengenai perpajakan emas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa konsumen akhir dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan.
baca:Perpustakaan Jakarta Gelar Pameran “Ruang Sastra Bicara” di TIM
📝 PMK No. 52 Tahun 2025 Resmi Berlaku
Aturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak Jumat, 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari pengecualian yang sebelumnya sudah diatur dalam PMK No. 48 Tahun 2023.
“Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK No. 52/2025.
🛍️ Konsumen Akhir Bebas PPh Saat Beli Emas
Dengan berlakunya aturan baru ini, pembelian emas oleh masyarakat umum tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22. Pembebasan ini mencakup:
- Emas perhiasan
- Emas batangan
- Perhiasan non-emas
- Batu permata
Ketentuan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menyederhanakan prosedur perpajakan di sektor perdagangan emas.
💼 Siapa Saja yang Dikecualikan dari PPh Pasal 22?
Selain konsumen akhir, aturan ini juga membebaskan pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi emas kepada pihak tertentu, di antaranya:
- Bank Indonesia (BI)
- Pasar fisik emas digital, sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi
📊 Tarif PPh Emas Tetap 0,25 Persen
Meskipun ada pembebasan untuk konsumen akhir dan pihak tertentu, tarif PPh atas penjualan emas tidak mengalami perubahan. Tarif tetap mengacu pada PMK No. 48 Tahun 2023, yaitu:
- 0,25% dari harga jual emas
Tarif ini masih berlaku untuk transaksi emas antara pelaku usaha, bukan kepada konsumen akhir.
baca:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
🎯 Tujuan Aturan Baru Ini
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pembeli
- Mendorong pertumbuhan sektor perdagangan emas nasional
- Menyesuaikan dengan praktik perdagangan digital dan modern seperti emas digital dan transaksi dengan Bank Indonesia
- Menghindari duplikasi pajak dalam rantai distribusi emas
penulis: inziria