KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
Pada Kamis (7/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua anggota DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020-2023. Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh PPATK dan pengaduan masyarakat.
baca Juga:Persebaya Sudah Lakukan 3 Uji Coba Jelang BRI Super League, Masih Ada Lagi?
Proses Kasus: Dana Sosial Diberikan ke Yayasan Anggota DPR
Dalam pemeriksaan KPK, diketahui bahwa Komisi XI DPR yang memiliki kewenangan atas anggaran BI dan OJK, membentuk Panitia Kerja (Panja) yang mengadakan rapat tertutup. Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk pemberian dana sosial dari BI dan OJK kepada yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI. Setiap tahun, dana CSR BI diberikan untuk sekitar 10 kegiatan, sementara OJK untuk 18 hingga 24 kegiatan.
Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai Proposal
Setelah pengajuan yayasan oleh Heri Gunawan dan Satori, dana yang disalurkan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tertera dalam proposal. Heri mengajukan 4 yayasan, sementara Satori mengajukan 8 yayasan. Namun, kedua anggota DPR ini tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai dengan peruntukannya.
Jumlah Dana yang Diterima: Uang untuk Kepentingan Pribadi
Heri Gunawan dilaporkan menerima total Rp 15,86 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI.
- Rp 7,64 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan.
- Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, dan pembelian kendaraan.
Satori juga menerima uang sebesar Rp 12,52 miliar, dengan rincian:
- Rp 6,30 miliar dari BI.
- Rp 5,14 miliar dari OJK.
- Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI.
Satori menggunakan dana tersebut untuk membeli aset pribadi, seperti deposito, tanah, dan kendaraan.
KPK Lanjutkan Penyidikan: Apakah Anggota Komisi XI Lainnya Terlibat?
KPK kini sedang mendalami apakah anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana serupa. Hal ini berdasarkan pengakuan Satori yang menyatakan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI juga mendapatkan dana bantuan sosial dari BI dan OJK.
baca Juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Bantahan dari Anggota Komisi XI DPR
Terkait tuduhan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah KPK namun belum memberi penjelasan lebih lanjut mengenai evaluasi dengan BI.
Sementara itu, Melchias Markus Mekeng, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, membantah tuduhan tersebut. Mekeng menjelaskan bahwa anggaran CSR langsung dibagikan kepada pihak yang membutuhkan, seperti rumah ibadah, tanpa melibatkan anggota DPR dalam penerimaan dana tersebut.
penulis:dafa Aditya.f