Penyebab Rak Beras Kosong di Minimarket
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap alasan langkanya stok beras di ritel modern seperti minimarket dan supermarket. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa rak-rak beras kosong bukan karena adanya penarikan produk, melainkan keputusan pengusaha ritel yang enggan mengisi kembali stok.
Alasan utama, para pengusaha ritel takut produk yang dijual tidak sesuai label kemasan dan berpotensi melanggar aturan perlindungan konsumen.
baca juga:Puisi Tentang Keadaan Sekolah yang Singkat, Menyentuh Hati
Kekhawatiran Ritel Modern soal Aturan Konsumen
Helfi menyebut, pengusaha ritel selama ini belum pernah melakukan uji laboratorium terhadap beras yang mereka jual. Akibatnya, jika beras yang dipajang ternyata tidak sesuai dengan klaim di kemasan, ritel khawatir berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, menurut Satgas Pangan, selama label sesuai dengan isi kemasan dan perizinan lengkap, tidak ada masalah bagi ritel untuk tetap menjual beras tersebut.
Opsi Penjualan Beras Tidak Sesuai Kualitas Premium
Helfi juga memberikan alternatif solusi. Jika ada beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar premium, produk tersebut bisa tetap dipasarkan, namun harus dijual sesuai dengan kualitas aslinya. Dengan begitu, konsumen tetap mendapatkan informasi yang jujur terkait kualitas beras yang dibeli.
Temuan Penggilingan Tanpa Uji Lab
Selain itu, Satgas Pangan menemukan adanya pengusaha penggilingan yang tidak pernah melakukan uji laboratorium pada produk berasnya. Mereka hanya menyerap gabah dari petani, menggiling, lalu mengemasnya sebagai beras premium tanpa mengetahui kualitas sebenarnya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, beras medium dan premium wajib memenuhi standar mutu, di antaranya:
- Derajat sosoh minimal 95%
- Kadar air maksimal 14%
- Patahan (broken) beras medium maksimal 25%
- Patahan beras premium maksimal 25%
28 Tersangka Kasus Beras Oplosan
Satgas Pangan juga mengungkap perkembangan kasus beras oplosan. Hingga kini, terdapat 28 orang tersangka dari 25 perkara yang diusut sejak Juni 2025, setelah temuan awal dari Menteri Pertanian.
Para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan label kemasan. Proses hukum masih berjalan dengan melibatkan ahli perlindungan konsumen, ahli pidana, serta hasil uji laboratorium.
penulis:Titin af-idatus soraya