Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Beras di Minimarket Langka, Satgas Pangan Beberkan Penyebabnya

Gambar untuk Beras di Minimarket Langka, Satgas Pangan Beberkan Penyebabnya

Rak Minimarket Kosong, Bukan karena Penarikan Stok

Fenomena langkanya beras di minimarket maupun supermarket belakangan ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Satgas Pangan Polri menegaskan, kekosongan rak bukan disebabkan oleh penarikan beras di pasaran, melainkan karena keputusan pihak ritel yang tidak mengisi kembali stok.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebutkan para pengusaha ritel enggan mengisi rak beras karena khawatir produk yang dijual tidak sesuai dengan label kemasan. Kekhawatiran itu muncul lantaran ritel modern belum pernah melakukan uji laboratorium terhadap beras yang dipasarkan.

baca juga:DPR Setujui Naturalisasi Mauro dan Miliano untuk Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ritel Takut Berurusan dengan Hukum

Menurut Helfi, pengusaha ritel cenderung bermain aman dengan tidak menjual kembali beras yang berisiko menyalahi aturan perlindungan konsumen. Padahal, jika isi produk sesuai dengan label, maka tidak ada masalah hukum.

Helfi juga menawarkan opsi agar beras yang kualitasnya tidak sesuai label tetap bisa dijual dengan penyesuaian harga dan kualitas, sehingga tidak menyesatkan konsumen.

Penggilingan Beras Tidak Pernah Uji Lab Produk

Selain dari ritel modern, Satgas Pangan juga menemukan persoalan di tingkat penggilingan beras. Helfi mengaku menemukan pengusaha penggilingan yang tidak memiliki laboratorium dan tidak pernah melakukan uji mutu sejak awal berdiri.

Pengusaha tersebut hanya membeli gabah dari petani, menggiling, lalu menjual produk dengan label premium, tanpa mengetahui kualitas sebenarnya. Akibatnya, beras yang dipasarkan belum tentu memenuhi standar mutu meski dikemas dengan label premium.

Aturan Mutu dan Label Beras Sesuai Perbadan

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, ada ketentuan jelas mengenai standar kualitas:

  • Derajat sosoh: minimal 95%
  • Kadar air: maksimal 14%
  • Broken/patahan beras: 25% untuk medium maupun premium

Standar ini dibuat untuk menjamin konsumen mendapat beras sesuai kualitas yang tertera di kemasan.

baca juga:UTI Gelar PKM Internasional Berkolaborasi Dengan International Islamic University Malaysia

Satgas Pangan Tangani Kasus Beras Oplosan

Satgas Pangan juga menindak tegas kasus beras oplosan. Hingga saat ini tercatat ada 28 tersangka dari 25 perkara yang diproses sejak Juni 2025. Para tersangka tersebut diduga memproduksi dan menjual beras dengan kualitas tidak sesuai label kemasan.

Penyelidikan melibatkan ahli perlindungan konsumen, ahli pidana, serta uji laboratorium untuk memastikan bukti kecurangan. Semua kasus ini kini masih dalam proses hukum dan diharapkan segera menemukan titik akhir.

penulis:Elsandria Aurora